
Tangerang, (BantenKita) – Jasa Raharja Cabang Tangerang melakukan kunjungan ke Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD Balaraja melakukan koordinasi dan menigkatkan sinergi untuk korban kecelakaan lalulintas, Senin (8/9/2025).
Kegiatan tersebut rutin di lakukan setiap sehari atau dua hari sekali untuk mengecek apakah ada korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di RSUD Balaraja.
Di tempat berbeda, Kepala Cabang Tangerang Panji Artha mengatakan “dengan melakukan kunjungan ke Rumah Sakit terutama ke Ruang Jenazah atau instalasi Pelumasaran Jenazah diharapkan petugas Jasa Raharja mendapatkan info awal apabila ada korban kecelakaan meninggal dunia dan tidak masuk ke IGD dan ruang perawatan. Sehingga korban kecelakaan yang meninggal di tempat (DOA) atau rujukan dari RS lain yang tidak mempunyai Forensik seperti RSUD Balaraja dapat termonitor oleh petugas Jasa Raharja.
Semoga dengan adanya sinergitas dengan Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD Balaraja korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas bisa segera di tindak lanjuti untuk selanjutnya di lakukan survei kepada ahli waris korban.
“Melalui kegiatan seperti ini Jasa Raharja terus menunjukan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan dan memperkuat sinergi dengan seluruh mitra pelayanan,” tutup Panji.
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca Juga : Jasa Raharja Hadiri Acara Silaturahmi Kamtibmas Polda Banten dan Doa Bersama Solidaritas Ojek Online Banten
Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;
Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;
Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan
Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rid)