Polisi Gerebek Pabrik Pengoplosan Beras di Serang, Pemilik Jalankan Bisnis Ilegal 10 Tahun

Serang, BantenKita.com – Satreskrim Polres Serang bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang menggerebek sebuah pabrik penggilingan padi yang dijadikan tempat praktik pengoplosan beras di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (4/8/) sore itu, polisi mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46) beserta barang bukti 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal berukuran 25 kilogram, serta 10 ton beras tidak layak konsumsi.

Kanit Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang, Ipda Sanggrayugo Widyajaya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perdagangan curang di pabrik penggilingan padi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan tindak pidana perdagangan dengan motif curang. Pemilik pabrik mencampur beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin heller, kemudian mengemasnya dengan karung merek terkenal tanpa izin resmi,” ujar Sanggrayugo saat diwawancara di Mapolres Serang, Senin.

Adapun merek-merek karung yang dipakai antara lain Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang. Beras oplosan itu dijual SU di tokonya di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Satu karung beras oplosan ukuran 25 kilogram dijual seharga Rp200 ribu. Dari setiap karung, SU meraup keuntungan sekitar Rp98.200. Polisi menduga praktik ini sudah dijalankan tersangka lebih dari 10 tahun.

“Beras tidak layak konsumsi yang digunakan tersangka biasanya dibeli dari masyarakat, umumnya beras sisa hajatan dengan harga Rp10 ribu per kilogram. Yang masih layak dijual apa adanya, sementara yang kotor atau berkutu dioplos lalu dikemas ulang,” jelas Sanggrayugo.

Selain beras oplosan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa ratusan karung kosong berbagai merek terkenal, satu unit mobil Suzuki Futura pick up, serta mesin heller. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti saat membeli beras, serta segera melaporkan jika menemukan praktik pengoplosan beras atau sejenisnya.

Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat pasal tindak pidana perdagangan curang dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Weli/Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *