Polisi Ringkus 8 Pelaku Kejahatan Jalanan di Serang, Sita Emas dan Uang Rp11,5 Juta

Serang, BantenKita.com – Delapan pelaku kejahatan jalanan ditangkap tim Reserse Kriminal Polres Serang bersama jajaran Polsek dalam kurun 10 hari, sejak 30 Agustus hingga 8 September 2025.

Para pelaku terdiri dari komplotan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pembobolan rumah warga.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, dua pelaku curas yang diamankan adalah FD alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), keduanya warga Perumahan Cikande Permai, Kabupaten Serang.

Sementara itu, tiga pelaku curanmor yakni DN (25), TS (34) asal Medan, dan TD (26) asal Sukabumi. Untuk kasus curat, polisi menangkap BA (24), SR (36), dan SP (32) asal Kabupaten Lebak.

“Penangkapan para pelaku kejahatan ini merupakan bagian dari commander wish Kapolda Banten dalam menciptakan Banten yang aman,” kata Condro dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin.

Condro menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku beragam. Di antaranya merusak kunci stang dan gembok cakram sepeda motor, menduplikasi kunci brankas toko, berpura-pura mencari rempah untuk mengelabui warga, hingga mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil Daihatsu Xenia, perhiasan emas seberat 107 gram, uang tunai Rp11,5 juta, serta barang elektronik seperti televisi dan telepon genggam.

“Satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap,” ujar Condro.

Menurut Condro, motif para pelaku melakukan kejahatan murni karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Polres Serang, lanjut Condro, berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan itu dengan tindakan pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aksi kejahatan di lingkungannya. (Weli/Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *