
Serang, (BantenKita) – Petugas PT Jasa Raharja Banten Nurochman bersama Polres Kota Serang melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) dan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di SMK PGRI Kota Serang pada Senin, 08 September 2025. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang
terdiri dari guru dan siswa.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada para pelajar agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan sosialisasi mengenai peran dan fungsi perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam kesempatan tersebut, para guru juga diperkenalkan program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL). Melalui program ini, para pendidik diharapkan dapat menjadi agen perubahan dengan menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada siswa secara berkelanjutan, sehingga budaya tertib lalu lintas dapat terbentuk sejak usia sekolah.
Baca Juga : Jasa Raharja Tangerang Tingkatkan Sinergitas Dengan RSUD Balaraja Tangerang
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kota Serang Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan apresiasi atas partisipasi sekolah dalam program ini. Pelajar adalah generasi penerus yang harus kita bekali dengan kesadaran berlalu lintas sejak dini. Melalui program PPKL, guru dan pengajar bisa menjadi role model sekaligus penyampai pesan keselamatan di lingkungan sekolah. Kami berharap langkah ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan pelajar,” ujar Arny.
Jasa Raharja terus berkomitmen mendukung berbagai program edukasi keselamatan berlalu lintas melalui kolaborasi dengan kepolisian, sekolah, dan stakeholder terkait lainnya.
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya. (Rid)