
Serang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten sebagai Tim Pembina Samsat Kota Serang Risa Puspita mengunjungi pemilik Angkutan Umum pada hari Senin, 15 September 2025 sebagai suatu bentuk langkah proaktif dalam memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu, mensosialisasikan kepada pemilik angkutan umum dengan membagikan flyer program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku hingga 31 Oktober 2025.
“Kami selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang diharuskan dapat membangun komunikasi timbal balik dan memperkuat hubungan dengan pemilik perusahaan Angkutan Umum di Kota Serang sekaligus mengutip Iuran Wajib yang harus dibayarkan oleh setiap angkutan umum karena ini menjadi sumber untuk memberikan santunan kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan angkutan umum,” Ujar Risa.
Iuran wajib yang terkumpul ini sangatlah penting untuk santunan korban kecelakaan di angkutan umum termasuk angkutan darat, laut, sungai, danau / penyebrangan, dan udara.
Sosialisasi dan DTD ini juga sekaligus melakukan survey kondisi armada dan akan diketahui berapa kondisi kendaraan yang masih beroperasi dan sudah tidak beroperasi.
Dilokasi berbeda Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kota Serang Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan Jasa Raharja adalah pilar utama perlindungan bagi penumpang angkutan umum di Indonesia.
Dengan menerapkan DTD, Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten memastikan bahwa hak-hak setiap penumpang terjamin, memperkuat kesadaran akan keselamatan, dan memastikan pembayaran IWKBU berjalan dengan efisien.
Undang-undang No 33 Tahun 1964 menjadi dasar yang mengikat, memastikan bahwa masyarakat
Indonesia yang menggunakan angkutan umum mendapatkan perlindungan sesuai dengan
hak-hak mereka dan dapat menggunakan kendaraan umum dengan tenang. (Rid)