
Tangerang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Tangerang Satya Wardhani dan Indah Hayati melakukan kunjungan ke RS Hermina Serpong pada hari Kamis 18 September 2025 untuk melakukan monitoring
terkait kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di wilayah Tangerang Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas supaya mendapatkan haknya. “Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkanya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi. Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.” ujar Satya.
Baca Juga : Jasa Raharja dan Po Blue Star Komitmen Berikan Perlindungan Penumpang Angkutan Umum
Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menyampaikan Jasa Raharja terus berkomitmen dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan, salah satunya dengan rutin melakukan kunjungan dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit.
Hal ini sebagai bentuk nyata kehadiran Jasa Raharja bagi setiap korban kecelakaan, diharapkan melalui kerjasama antar mitra ini membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Panji juga memastikan bahwa Jasa Raharja Tangerang sudah bekerja sama dengan banyak rumah sakit di Wilayah Provinsi Banten sehingga akan memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.
Baca Juga : Jasa Raharja Dorong Sosialisasikan Manfaat Pajak Kendaraan di Kabupaten Tangerang
”Jasa Raharja telah menerapkan system pelayanan santunan yang terintegerasi secara digital dengan Kepolisian, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Panji.
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)