Satpol PP Kota Serang Gerebek Kontrakan, Ratusan Dus Miras Diamankan

Serang, (BantenKita) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama Polsek Taktakan menggerebek sebuah kontrakan di Lingkungan Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dari lokasi itu, petugas menyita sekitar 200 dus minuman keras berbagai merek yang diduga disimpan untuk diperjualbelikan.

Penggerebekan dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama dua bulan.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan. Sementara itu, satu orang terduga pemilik masih diperiksa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Serang, Sugiri, Sabtu (20/9).

Sugiri menjelaskan, temuan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat. Aturan tersebut melarang penyimpanan maupun peredaran minuman keras kategori A, B, dan C.

Kapolsek Taktakan, AKP Malik Abraham, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan mendalami peran pemilik kontrakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *