Tertib Pajak, Aman di Jalan: Jasa Raharja dan Mitra Gelar Razia di Wilayah Kabupaten Serang

Serang, (BantenKita) – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas tertib administrasi surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan memastikan kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) pada hari Jumat, 19 September 2025.

Jasa Raharja bersama UPTD Samsat Cikande dan Unit Lantas Polres Kabupaten Serang menggelar operasi razia di beberapa lokasi strategis di Jalan Raya Serang – Jakarta tepatnya di depan Samsat Cikande.

Sebagai Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja fokus mengedukasi kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan dan kendaraan plat kuning yang tidak membayar Asuransi IWKBU.

Baca Juga : Pastikan Sopir dan Penumpang Sehat Jasa Raharja Tangerang Berikan Pengobatan Gratis di Kota Tangerang

Hadir dalam kegiatan ini Jasa Raharja Banten diwakili oleh Alia Rahmadhani selaku penanggung jawab Samsat Cikande, operasi gabungan ini menjadi bentuk edukasi terhadap masyarakat untuk menaikan tingkat kepatuhan terhadap pembayaran PKB dan SWDKLLJ dan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Serang.

Bagi pengendara yang kedapatan belum melakukan pelunasan PKB & SWDKLLJ akan di data dan diberikan himbauan. “Penindakan dilakukan secara persuasif, kami juga telah menyediakan 1 (satu) unit Mobil Samsat Keliling untuk memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin melakukan pelunasan PKB dan SWDKLLJ serta melakukan pengesahan STNK kendaraannya”, ujar Alia.

Baca Juga : Turunkan Angka Kecelakaan Pelajar/Mahasiswa, Jasa Raharja Laksanakan Rapat FKLL Dengan Polresta Serang Kota

Di lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang
patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Arny. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *