Polres Metro Tangerang Musnahkan Narkoba Sitaan Bersama Forkopimda

Kota Tangerang, (BantenKita) – Polres Metro Tangerang Kota tunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, serta tembakau sintetis 1,77 gram dari hasil tangkapan sejumlah kasus, pada Rabu (24/09/2025) di halaman Mapolres.

Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, dan sekaligus disaksikan langsung oleh pejabat utama unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan insan media.

Baca Juga : SPPG Karya Padarincang Bersinar Diresmikan BNN RI, Polda Banten Siap Dukung Pemenuhan Gizi dan Pencegahan Narkoba

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Jauhari melakukan penandatangan deklarasi antinarkoba.

Dimana, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama garam dan air, lalu dibuang ke toilet, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar.Selain itu, barang bukti obat berbahaya yang berhasil disita mencapai 486.670 butir, terdiri dari tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, serta pil tanpa logo.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Jauhari saat konferensi pers bersama awak media.

Baca Juga : BNN Resmikan Layanan Gizi di Serang, Berdayakan Mantan Penyalahguna Narkoba

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika, penandatanganan deklarasi anti narkoba oleh tamu undangan, tokoh masyarakat, dan insan media pun menghiasi momen hangat tersebut. (Sam Metic)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *