Tersangka AM Istana Mulia Rp6,8 Miliar Sempat Minta Damai, Kuasa Hukum Korban Desak Penyidik ​​Transparan dan Profesional

Serang, (Bantenkita) – Tersangka kasus penipuan Ayi Mujayini (49) akhirnya ditangkap pada 5 September 2025. Penangkapan AM atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang dengan nilai miliaran rupiah.

Kuasa hukum para korban Yasmar, bahwa Ayi Mujayini sebelumnya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Mapolda Banten.

“Setelah berjuang para korban dan didampingi kami kuasa hukum, Ayi Mujayini yang sebagai terlapor dan tersangka status DPO sudah tertangkap di tanggal 5 September kemarin 2025. ,” ujar kuasa hukum korban, saat diwawancarai, Senin (6/10).

Baca Juga : SPPG Karya Padarincang Bersinar Diresmikan BNN RI, Polda Banten Siap Dukung Pemenuhan Gizi dan Pencegahan Narkoba

Setelah tertangkap, pihak AI Mujahini sempat mencoba menawarkan perdamaian melalui skema Restorative Justice (RJ) kepada para korban. Kuasa hukum korban awalnya merespons tawaran tersebut, khususnya terkait rencana pembayaran ganti rugi.

“Awalnya kami menerima, artinya merespon untuk melaksanakan terkait masalah pembayaran atas nilai kerugian korban. Tetapi setelah berproses, mereka tidak menepati apa yang mereka minta sendiri terkait pembayaran tersebut,” jelasnya.

Akibat ingkar janji itu, tim kuasa hukum memilih untuk melanjutkan proses hukum dan bahkan berencana menambah laporan dari korban lain.

“Sehingga dari situ kami tetap bersikukuh untuk dilanjutkan dan akan melakukan penambahan laporan lagi oleh korban,” tegasnya.

Saat ini, total korban yang didampingi oleh kuasa hukum berjumlah 73 orang dengan nilai kerugian Rp 6,8 Milliar. Pihak kuasa hukum menyebut jumlah korban yang diakui secara total oleh pelaku mencapai 500 orang.

Terkait penambahan laporan, tim kuasa hukum tengah berkoordinasi dengan penyidik dan Kejaksaan Tinggi Banten agar kasus ini tidak memunculkan nebis in idem (perkara yang sama tidak mungkin diulang).

Selain itu, tim kuasa hukum memastikan tidak hanya Ayi Mujayini yang akan dimintai pertanggungjawaban. Mereka akan membuat laporan baru untuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk istri (pertama) dan kolega (notaris) Ayi Mujayini.

“Kedepannya kita akan membuat laporan terkait masalah pihak-pihak lain seperti istri, istrinya yang terdahulu dan juga kolega-koleganya yang membantu sehingga korban yang diakui 500 orang totalnya itu harus ada yang mempertanggungjawabkan,” ungkap kuasa hukum.

Sementara koordinator 73 korban, Chandra Darwis di lokasi yang sama juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditreskrimum Polda Banten yang berhasil menangkap Ayi Mujayini bin Engkos Kosasih yang buron sejak lebih dari satu tahun lamanya.

“Informasinya dari pengakuan tersangka sempat melarikan diri ke Yordania dan Arab Saudi,” ujar Chandra Darwis sebagaimana petisi yang dilayangkan 73 korban yang ditangani Kuasa Hukum Yasmart.

Chandra dan para korban juga mendesak Polda Banten, Kejati Banten dan PN Serang maupun MA agar mengusut tuntas, memproses dan mengadili tersangka beserta pihak terduga kuat melakukan tindak penipaluan dan penggelapan secara profesional, responsif, akuntabel dan transparan.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan membenarkan penangkapan terhadap DPO Ayi Mujayini atas kasus penipuan dan penggelapan Kavling di kawasan Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

“Sejak korban mencicil hingga pelunasan, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal. Peralihan jual beli juga hanya dibuatkan Akta PJB dengan objek tanah berbeda,” kata Dian.

Setelah diselidiki, polisi menemukan tersangka AM menipu dengan modus serupa terhadap konsumen lain. Kepada polisi, pelaku menyebut ada sekitar 500 konsumen yang jadi korbannya.

Tersangka AM mengaku menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. Pengakuannya, ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas,” katanya.

Dian menyebut saat ini ada 8 laporan yang diterima oleh Polda Banten. Polisi pun menemukan sebanyak 73 orang lainnya yang menjadi korban. Dari 81 korban tersebut, kerugian mencapai Rp 6,83 miliar.

Sempat Kabur ke Arab Saudi

Tersangka AM sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Juni 2024. Ia tak datang saat dipanggil oleh polisi.

“Beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui sempat bepergian ke luar negeri, yakni ke Jordania dan Arab Saudi,” kata Dian.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku pada Jumat (5/9) di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga : Jasa Raharja dan Polres Cilegon Hadiri Pertemuan Asistensi Penyidikan Laka Lantas Bersama Dirlantas Polda Banten

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya. (Weli/Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *