
Kabupaten Tangerang, (BantenKita) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus meningkatkan jangkauan layanan perlindungan hukum terhadap masyarakat luas.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), Achmadi saat diwawancarai awak media pada acara Sosialisasi “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” pada Selasa (14/10/2025) di Aryaduta Lippo Village & Aryaduta Country Club, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
“Langkah ini dilakukan agar layanan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban tindak pidana dapat diakses lebih mudah oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Achmadi menuturkan sejauh ino pihaknya akan terus bersinergi dan sekaligus akan mengembangkan sahabat saksi dan korban di setiap desa sebagai pengelola bidang hukum. ” Untuk menggapai warga yang di pelosok, diperlukan juga komunikasi dengan Kementerian Desa. Kami sedang mengupayakan pertemuan dengan kepala desa di seluruh Indonesia untuk mendukung permohonan perlindungan ke LPSK,” ungkapnya.
Pada momen ini, Achmadi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor dan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK jika mengalami kasus hukum yang mengandung unsur tindak pidana.
“Jangan ragu mengajukan permohonan kepada LPSK. Jika belum ada proses hukum tapi itu merupakan tindak pidana, jadi akan kita dorong agar aparat penegak hukum mengambil langkah-langkah sesuai prosedur. Misinya sama, untuk melindungi masyarakat,” tukasnya.
Dengan misi yang sama, anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea menyampaikan dukungannya terhadap langkah penguatan kelembagaan LPSK.

Marinus menyebut, bahwa keberadaan LPSK sebagai lembaga negara harus benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“LPSK harus hadir untuk rakyat, memberikan perlindungan terutama kepada saksi dan korban. Kami di DPR akan terus mendorong penguatan LPSK, baik dari sisi kewenangan maupun perluasan mandat agar dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” imbuhnya.
Proses penguatan LPSK terus dilakukan melalui revisi regulasi, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, dan kini tengah dalam proses penyempurnaan.
” Menurut saya, sinergi antara LPSK, Komnas HAM, dan aparat penegak hukum di berbagai daerah itu sangatlah penting sekali. Itu semua kan untuk memastikan perlindungan saksi dan korban agar berjalan efektif,” ucap Marinus
Tak hanya itu saja, Marinus berharap LPSK bisa menjadi wadah bagi rakyat dalam mencari keadilan. “Saya bangga LPSK hadir pertama kali di Banten, demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Marinus. (Sam)