Pemuda Kota Tangerang Gagas Program CARE, Ajak Masyarakat Melek Literasi Hukum

Tangerang(Bantenkita)- Pemudi Kota Tangerang Adelia Nur Fadilah (24) menggagas program CARE atau Community Awareness and Rights Education. Program yang disampaikan dalam seleksi Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) 2025 ini adalah inisiatif yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran akan hak-hak warga negara di Banten khususnya Kota Tangerang.

“Program ini hadir sebagai respon terhadap rendahnya literasi hukum yang berkolerasi dengan tingginya angka kriminalitas, kemiskinan, dan ketimpangan sosial di wilayah tersebut,” ujar Adelia.

Melalui pendekatan berbasis komunitas, CARE bertujuan untuk memberdayakan masyarakat Banten dengan pengetahuan tentang hak asasi manusia, akses terhadap keadilan, dan keterampilan advokasi yang diperlukan untuk menghadapi tantangan sosial ekonomi.

“Program ini akan diimplementasikan melalui kemitraan strategis dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk mendukung ekosistem yang mendukung literasi hukum berkelanjutan,” paparnya.

Warga Ciledug ini menjelaskan, program CARE akan dilaksanakan dan bermanfaat untuk masyarakat melalui pertama pendidikan. Yaitu menyelenggarakan berbagai pengajaran hak-hak warga negara dengan turun langsung ke masyarakat melalui kerjasama dengan karang taruna, ataupun melalui kampanye di media sosial.

Kedua, pengembangan dan keberlanjutan sistem. Yaitu membuat website untuk menghubungkan masyarakat dengan mahasiswa atau fresh graduate sesuai dengan keahliannya. “Sebagai bentuk pemberian hak informasi kepada masyarakat dalam berbagai permasalahan di masyarakat sehingga mempermudah dalam akses informasi,” ujar alumni UMJ ini.

Program ini menargetkan pemuda usia 16-30 tahun agar dapat menjadi jembatan untuk seluruh lapisan masyarakat.

Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia dan hukim sebagai fondasi kehidupan bernegara. 

“Program ini memberdayakan masyarakat melalui literasi hukum untuk mencegah eksploitasi dan ketidakadilan. Memfasilitasi akses informasi baik non hukum maupun hukum serta sistem keadilan yang terjangkau dan inklusif serta tentunya mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan yang lebih baik,” tandasnya.(ditt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *