
Cilegon, (BantenKita) – Bertempat di Polres Cilegon, pada tanggal 13 Oktober 2025 telah dilaksanakan rapat forum evaluasi oleh Jasa Raharja dan Polres Cilegon untuk mengevaluasi efektivitas pencegahan kecelakaan di wilayah Cilegon.
Identifikasi faktor penyebab kecelakaan terus dievaluasi setiap bulannya untuk mencari upaya pencegahan yang efektif untuk meminimalisir angka kecelakaan di wilayah Cilegon.
Masih tingginya angka kecelakaan usia produktif dan pelajar juga menjadi perhatian bagi stakeholder terkait. Faktor kendaraan berat menjadi kendaraan yang terlibat kecelakaan dan menyebabkan fatalitas korban lebih tinggi atau pun meninggal dunia. Selain itu volume truk yang beroperasi juga semakin tinggi di akses jalan utama dan jalan industri.
Jasa Raharja secara continue melaksanakan upaya preventif kecelakaan dari sisi socio engineering seperti sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat terkait keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga masyarakat juga turut berperan aktif dalam pencegahan kecelakaan.
Kepala Sub Bagian Pelayanan, Denny Prayudha Utama menambahkan, “Melalui kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, Jasa Raharja, dan para pelaku industri, diharapkan upaya pencegahan kecelakaan di wilayah Cilegon dapat semakin optimal.
Mengingat tingginya aktivitas kendaraan truk di kawasan industri, diperlukan komitmen bersama untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas serta kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan.”
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;
Baca Juga : Kepolisian dan Jasa Raharja Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di MAN 1 dan MAN 2 Cilegon
Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;
Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan
Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rid)