Jasa Raharja Tangerang Kunjungi RS Murni Asih Pastikan Pelayanan Terbaik Korban Kecelakaan

Tangerang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Tangerang Dian Herdiyani melakukan kunjungan ke RS. Murni Asih pada hari Selasa 21 Oktober 2025 untuk melakukan monitoring terkait kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk empati dan keprihatinan kepada masyarakat Tangerang yang mengalami musibah kecelakaan sekaligus monitoring terkait penyelesaian tagihan biaya perawatan serta pengobatan korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit tersebut.

Baca Juga : Jasa Raharja Banten Ikutserta Penertiban Pajak Bersama UPTD Samsat Pandeglang di Wilayah Mengger

Dian juga menambahkan bahwa kedatangannya ini juga bertujuan untuk menawarkan sosialisasi bagi tenaga medis tentang prosedur klaim Jasa Raharja dan pentingnya penanganan pasien kecelakaan, mengembangkan program penyuluhan untuk masyarakat mengenai keselamatan berkendara dan cara mengakses layanan Kesehatan serta mengadakan forum diskusi untuk mengevaluasi pengalaman dan kendala yang dihadapi dalam layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.

“Melalui kunjungan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara Jasa Raharja dan RS. Murni Asih, sehingga korban kecelakaan dapat menerima perawatan yang optimal dan tepat waktu,” ujar Dian.

Dari lokasi yang berbeda,  Kepala PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menyampaikan Jasa Raharja terus berkomitmen dalam  memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan, salah satunya dengan rutin melakukan kunjungan dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit.

Baca Juga : Polres Metro Tangerang Kota dan Jasa Raharja Cabang Tangerang Dorong Revitalisasi Forum Lalu Lintas di Era Digital

Hal ini sebagai bentuk nyata kehadiran Jasa Raharja bagi setiap korban kecelakaan, diharapkan melalui kerjasama antar mitra ini membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *