
Kota Tangerang – Peristiwa dugaan konsumen tidak melakukan pembayaran usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di SPBU 34.15427, Jalan Pahlawan No.2, Rempoa, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 15.33 WIB di laporkan ke kepolisian oleh Pertamina.Kejadian tersebut dijelaskan langsung oleh pihak SPBU, dimana seorang konsumen menggunakan mobil roda empat mengisi BBM jenis Pertalite senilai Rp200.000.
Lalu konsumen tersebut berencana melakukan pembayaran melalui transfer bank.Namun setelah ditunggu konfirmasi masuknya dana, kendaraan itu meninggalkan lokasi tanpa menyelesaikan transaksi.
“Pihak SPBU sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polsek Ciputat untuk memberikan keterangan kronologi kejadian serta mendukung proses penelusuran lebih lanjut,” jelas Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat (JBB) PT Pertamina Patra Niaga, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/10/2025).
Susanto menegaskan bahwa proses penanganan tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami terus berkoordinasi dengan lembaga penyalur (SPBU) dan pihak berwenang untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi tata tertib transaksi di SPBU. “Kami mengingatkan seluruh konsumen agar memastikan proses pembayaran telah selesai sebelum meninggalkan area SPBU,” sambungnya.
Pertamina membuka layanan pengaduan dan informasi lebih lanjut melalui Pertamina Call Center 135 atau email pcc135@pertamina.com bagi masyarakat yang ingin melaporkan keluhan terkait pelayanan SPBU. (Sam/Rls)