
Serang, (BantenKita) – Dalam Rangka Peningkatan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan Peningkatan Literasi Digital, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengadakan kegiatan Edukasi dan Literasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada tanggal 28 Oktober 2025.
Acara ini dihadiri oleh Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari dan Rifky Hermiansyah sebagai ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Banten.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk Perluasan Digitalisasi melalui Edukasi dan Literasi Masyarakat khususnya Wajib Pajak di Wilayah Provinsi Banten. Kedepannya diharapkan masyarakat Banten terbiasa membayar PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi digital seperti Samsat Ceria, Sambat dan SIGNAL.
Sehubungan dengan acara tersebut, Jasa Raharja turut hadir memberikan edukasi mengenai peran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.
Nurochman sebagai Narasumber dari Jasa Raharja menegaskan bahwa SWDKLLJ merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik pengendara, penumpang, maupun pihak ketiga yang dirugikan.
Nurochman juga menjelaskan tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 yaitu memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Program ini membebaskan pokok dan denda pajak kendaraan untuk tahun di bawah 2025. Kebijakan ini berlaku untuk pembebasan pokok dan atau sanksi PKB, dan hanya berlaku untuk wajib pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
Di lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Banten Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat tidak menunda kesempatan program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025, sekaligus memahami manfaat dari SWDKLLJ yang menjadi bagian dari perlindungan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
Dengan begitu, selain membantu masyarakat memanfaatkan program pemutihan, Jasa Raharja juga memperkuat upaya perlindungan bagi seluruh pengguna jalan. (Rid)