Jasa Raharja Banten Turut Serta Giat Penertiban Pajak Bersama Tim Pembina Samsat

Cikande, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Alia Rahmadhani melakukan giat penertiban gabungan pajak kendaraan bermotor di wilayah kabupaten Serang sebagai salah satu dalam upaya meningkatkan Kesadaran Masyarakat terkait kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Menegakkan Kedisiplinan berlalu lintas.

Tim Pembina Samsat Kabupaten Serang menggelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan. Pelaksanaan Razia Gabungan tersebut berlangsung di Pelataran lingkungan Samsat Cikande, dimulai pukul 15.00 Wib, hingga selesai.

Baca Juga : Galakkan Safety Riding Campaign, Kolaborasi Korlantas dan Jasa Raharja Banten Gandeng 24 Klub Motor

Razia yang digelar di wilayah hukum Ciruas ini bertujuan untuk mengingatkan para pemilik kendaraan agar menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak dalam menunjang pembangunan dan keselamatan di jalan raya.

Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Ciruas, Alia Rahmadhani, turut hadir memberikan himbauan kepada para wajib pajak.

Ia menjelaskan bahwa membayar pajak kendaraan bermotor tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga memberikan manfaat perlindungan sosial melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga : Jasa Raharja dan Tim Pembina SAMSAT Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Wajib Pajak Taat Bayar

Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Arny Irawati menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34.

Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Arny Irawati.

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *