
Bekuk 17 Pelaku Curanmor Di 159 TKP dalam Sepekan, Kapolres Jauhari: Tindak Tegas Terukur Kota Tangerang – Satuan gabungan Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukumnya.
Sebanyak 17 tersangka ditangkap dalam waktu satu pekan oleh tim gabungan yang dibentuk khusus untuk menindak kejahatan Curanmor.Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. R.M. Jauhari mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal gabungan yang terdiri dari jajaran Satreskrim dan seluruh Polsek di bawah Polres Metro Tangerang Kota.
“Saya sebagai Kapolres menitahkan Kasat Reskrim dan jajaran Polsek membentuk tim gabungan Opsnal khusus untuk mengungkap kasus Curanmor. Alhamdulillah, dalam satu pekan ini, tim berhasil menangkap 17 tersangka,” ujar Kombes Jauhari saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (10/11/2025).
Dari 17 tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa, dengan rincian 10 pelaku utama (pemetik), 6 joki, dan 1 penadah.Menurut Kapolres, hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa para pelaku telah beraksi di 159 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Lokasi-lokasi tersebut tersebar di area pemukiman warga, kontrakan, kos-kosan, hingga kawasan niaga dan ruko.“Kebanyakan aksi mereka dilakukan di kawasan kontrakan atau kos-kosan warga, pada waktu dini hari, antara pukul 16.00 hingga 04.00 pagi,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor hasil curian, 3 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan, serta 3 bilah senjata tajam, 35 mata kunci palsu, dan 7 kunci leter T.Kapolres menambahkan, tiga mobil tersebut berhasil diamankan saat petugas melakukan penangkapan tangan terhadap para pelaku yang hendak membawa 14 motor curian ke wilayah Lampung.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah senjata mainan di kontrakan yang digunakan pelaku sebagai tempat persembunyian.“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 sampai 9 tahun,” tegas Kombes Jauhari.Dalam sesi tanya jawab, Kapolres mengungkap bahwa motor jenis Honda Beat menjadi target utama para pelaku karena mudah dijual dan memiliki harga pasar yang stabil.“Motor Beat matic yang paling banyak disasar karena pasarnya luas dan gampang dijual,” katanya.
Dari 159 TKP yang terungkap, polisi telah menerima sekitar 30 laporan polisi (LP) dan masih terus melakukan pengembangan kasus.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus Curanmor. Ia juga telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan patroli rutin pada jam rawan, serta bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku yang menggunakan senjata tajam atau senjata api.“Saya perintahkan agar petugas tidak ragu bertindak tegas dan profesional terhadap pelaku yang membahayakan masyarakat maupun petugas. Jangan kalah sama pelaku kejahatan,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraan dan memarkirkannya di tempat yang aman dan terawasi.”Apapun jenis motornya, jangan beri kesempatan kepada pelaku. Kunci ganda dan parkir di tempat yang aman,” pungkasnya.(Sam)