
Serang, (BantenKita) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang Barang Milik Daerah (BMD) secara terbuka melalui aplikasi resmi pemerintah lelang.go.id. Lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025 bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menggunakan sistem open bidding tanpa kehadiran fisik peserta.
Dua lokasi atau dua lot lelang yang diumumkan meliputi barang inventaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Kedua, barang inventaris SMA Negeri 1 Bojonegara, Kabupaten Serang.
Pelaksanaan lelang tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 557 dan 563 Tahun 2025. Serta Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1846/1/KNL.0601/2025 dan JL-1847/1/KNL.0601/2025 dari KPKNL Serang.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Melalui sistem digital yang terbuka, masyarakat dapat berpartisipasi secara mudah dan aman dalam proses lelang pemerintah,” ujar Rina.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Provinsi Banten Rahmat Pujatmiko menerangkan, kegiatan ini juga merupakan upaya optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah agar tidak menumpuk dan tetap memiliki nilai ekonomi.
“Barang-barang yang dilelang sudah melalui proses penghapusan sesuai ketentuan. Dengan dilelang, aset yang sudah tidak digunakan dapat memberi manfaat kembali bagi daerah melalui penerimaan negara,” jelasnya.
Peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id serta menyetorkan uang jaminan melalui Virtual Account (VA) sesuai ketentuan. Seluruh barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dan dapat dilihat langsung sebelum pelaksanaan lelang.
Pelunasan harga lelang dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan. Jika tidak dilunasi, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk Barang Inventaris Dinas Perkim, barang-barang yang dilelang terdiri atas peralatan dan mesin kantor. Rinciannya adalah AC Split 19 unit, AC Split tanpa outdoor 8 unit, monitor 2 unit, PC 9 unit, personal computer 14 unit, printer dan perlengkapan komputer 33 unit, serta scanner universal tester 2 unit. Harga limit dan uang jaminan masing-masing ditetapkan sebesar Rp2.847.000, dengan batas akhir penawaran pukul 11.10 WIB.
Untuk Barang Inventaris SMA Negeri 1 Bojonegara, daftar barang yang dilelang meliputi laptop 27 unit, AC 3 unit, PC 2 unit, printer 5 unit, jaringan LAN 10 unit, mikroskop monokuler 6 unit, white board 6 unit, amplifier 1 unit, proyektor 1 unit, lemari es 1 unit, audio master control 1 unit. Serta berbagai furnitur sekolah seperti meja, kursi, dan bangku siswa. Harga limit dan uang jaminan ditetapkan sebesar Rp2.610.000, dengan batas akhir penawaran pukul 11.20 WIB.
Informasi lebih lanjut pengumuman ini dapat diperoleh melalui Panitia Lelang BPKAD Provinsi Banten atas nama Linda Hernawati di nomor 0811-1077-283, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atas nama Agus Wibawa di nomor 0813-9116-1352, SMA Negeri 1 Bojonegara atas nama Susilawati di nomor 0819-3245-6457. Atau langsung ke KPKNL Serang di nomor 0254-201999.
Adapun detail lelang Barang Inventaris Perkim di laman:
Sedangkan detail lelang Barang Inventaris SMAN 1 Bojonegara bisa diakses melalui laman: