
Lebak, (BantenKita) – Kantor Bersama Samsat Malingping, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Banten, dan PT Jasa Raharja kembali melanjutkan rangkaian kegiatan razia gabungan.
Kali ini, lokasi yang dipilih adalah Jalan Raya Simpang Beyeh Malingping, yang dikenal memiliki arus lalu lintas yang cukup padat.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025, ini mencatat jumlah kendaraan yang terjaring dan diedukasi secara signifikan lebih banyak dibandingkan lokasi sebelumnya. Hal ini menunjukkan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini secara rutin di titik-titik rawan.
Retno Saputra, petugas Jasa Raharja yang aktif dalam kegiatan ini, menuturkan bahwa tingginya jumlah pelanggar yang terjaring justru dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi secara masif.
“Kegiatan razia di Simpang Beyeh ini memang lebih ramai, dan banyak kendaraan yang terjaring. Namun, ini adalah peluang bagi kami untuk mengedukasi masyarakat secara masif terkait pentingnya keselamatan berkendara dan fungsi tertib administrasi,” ujar Retno Saputra.
Ia menambahkan bahwa interaksi langsung dengan masyarakat di lapangan adalah cara paling efektif untuk menyampaikan pesan-pesan penting, seperti kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai perlindungan dasar, serta
kepatuhan pada aturan lalu lintas demi menekan angka kecelakaan.
Partisipasi aktif dari Samsat Malingping, Unit Gakkum Polda Banten, dan Jasa Raharja menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman, tertib, dan patuh hukum di wilayah Banten. Edukasi yang diberikan mencakup pengecekan kelengkapan surat-surat, penggunaan helm standar, dan kondisi laik jalan kendaraan.
Diharapkan, dengan semakin masifnya kegiatan edukasi ini, kesadaran masyarakat pengguna jalan raya di Malingping akan meningkat, yang pada akhirnya dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan. (Rid)