
Serang, BantenKita.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 8.494,298 gram dan sabu 93,475 gram. Seluruh narkoba tersebut dimusnahkan tanpa adanya tersangka yang berhasil diamankan.Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung BNNP Banten, Selasa (25/11).
Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sabu dihancurkan menggunakan blender sesuai standar prosedur.
Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid mengatakan pengungkapan ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket narkoba yang dikirim melalui bus lintas Sumatera.
“Hari Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan bus BK 73 LD di depan Rumah Makan Putri, Jalan Raya Merak, Grogol, Cilegon,” kata Rohmad.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan satu kardus besar dilapisi lakban cokelat dengan nama penerima Ibu Erna dan nomor ponsel 085322xxxx. Setelah dibuka, kardus tersebut berisi 11 paket ganja dengan berat total 8,4 kg.
Sementara untuk barang bukti sabu, kasus berawal dari laporan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui ekspedisi.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan gudang ekspedisi di wilayah Kota Tangerang. Dari hasil pengecekan ditemukan paket dengan nomor resi JD0608609991 yang di dalamnya terdapat sabu seberat 93,475 gram yang disamarkan sebagai paket pakaian.
Nama pengirim tertera Wati dengan nomor 08121032xxxx dan alamat Balaraja, sedangkan penerima tercatat Hesti dengan alamat di Kota Ternate, Maluku Utara.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, identitas tersebut diduga fiktif. Nomor telepon pengirim ternyata terhubung dengan seorang perempuan usia 80 tahun di Depok yang mengaku tidak mengetahui pengiriman tersebut. Nomor penerima juga tidak aktif.
CCTV ekspedisi menunjukkan paket diantar oleh seorang pria berusia 35–40 tahun dengan ciri memakai jas hujan plastik bening dan berbicara dengan logat Indonesia Timur.Hingga saat ini belum ada pelaku yang diamankan. Meski begitu, BNN menyebut penyelidikan masih terus berlangsung.
“Kasus ini kami dalami. Jaringan ini diduga memanfaatkan identitas orang lain dan modus logistik untuk menghindari pelacakan,” ujar Rohmad.
Atas kasus ini, BNN menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.