
Serang, BantenKita.com – Menjelang akhir tahun, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Bea Cukai Banten kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan lintas provinsi. Dua orang tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,3 kilogram.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda. Salah satu tersangka berinisial MR ditangkap di sebuah hotel di Kota Tangerang pada Minggu siang. Sementara tersangka lainnya, DH, diamankan di Hotel Image, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Sumatera Barat menuju wilayah Banten.
“Tim melakukan pemantauan sejak pelaku turun di Pelabuhan Merak hingga akhirnya dilakukan penangkapan di dua titik berbeda,” kata Rohmad usai ungkap kasus di Kantor BNNP Banten, Selasa.
Saat ini BNNP Banten masih berkoordinasi dengan BNN Pusat, BNN Aceh dan Sumatera Barat untuk mengungkap jaringan pemasok dan pengendali narkoba tersebut.
Dari kedua tersangka, petugas menyita total sabu 4,3 kilogram. Barang bukti tersebut belum dimusnahkan karena masih menunggu izin resmi dari pengadilan.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.
Rohmad menyebut kasus ini masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang diduga terorganisir.