PGRI Kota Tangerang Dongkrak Kapasitas Guru Lewat Program “Kabar PGRI”

Ketua PGRI Kota Tangerang, Bagio Dulah Komari [tengah] saat diwawancarai awak media.

Kota Tangerang– Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tangerang terus melakukan upaya peningkatan kompetensi sekaligus memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik di wilayahnya. Langkah tersebut diwujudkan melalui program Kabar PGRI (Kamis Belajar Bareng PGRI) yang rutin digelar setiap hari Kamis.

Ketua PGRI Kota Tangerang, Bagio Dulah Komari, mengungkapkan bahwa peningkatan kompetensi guru menjadi kebutuhan penting seiring tuntutan era pendidikan modern, sebagaimana diarahkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Pertama, saya ucapkan selamat ulang tahun PGRI ke-80 dan selamat Hari Guru Nasional kepada seluruh guru di Kota Tangerang. Terkait peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru, tadi juga sudah disampaikan dalam amanat Pak Wali Kota bahwa Pemerintah Kota Tangerang akan terus meningkatkan kesejahteraan guru,” ujar Bagio usai peringatan HUT PGRI Ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025 di SDN Sukasari 4 & 5, Kecamatan Tangerang, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, tingkat kesejahteraan guru di Kota Tangerang saat ini sudah lebih baik dibandingkan beberapa daerah lain di Provinsi Banten.Selain kesejahteraan, Bagio menegaskan bahwa PGRI juga fokus pada penguatan kompetensi guru melalui program Kabar PGRI yang hingga Kamis pekan lalu telah memasuki episode ke-28. Program tersebut dilaksanakan secara daring setiap pukul 14.00–16.00 WIB dan bisa diikuti melalui Zoom maupun kanal YouTube PGRI.

“Program ini menjadi wadah bagi para guru untuk meningkatkan kompetensinya secara masif. Karena melalui webinar, jangkauannya lebih luas. Guru yang tidak dapat bergabung di Zoom tetap dapat menyaksikan lewat YouTube,” jelasnya.

Dorong Pengesahan UU Perlindungan Guru selain peningkatan kompetensi, PGRI juga memberikan perhatian serius terhadap isu perlindungan hukum bagi guru. Bagio menyebutkan bahwa Pengurus Besar PGRI telah menyerahkan draft RUU Perlindungan Guru kepada DPR RI untuk segera dibahas.

“Guru sering berada dalam posisi dilematis. Saat ingin mendisiplinkan siswa, terkadang diterima berbeda oleh orang tua. Karena itu, kami mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Guru,” tegasnya.

Jika undang-undang tersebut disahkan, lanjutnya, penanganan terhadap kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan guru dapat diproses melalui Dewan Kehormatan PGRI dan mekanisme resmi lainnya.“Harapannya, guru memiliki payung hukum dalam menjalankan tugas pembentukan karakter siswa, bukan hanya transfer pengetahuan,” tutup Bagio. (Sam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *