
KOTA TANGERANG — Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan bahwa pihaknya meminta PT Grand Nirwana Indah untuk segera membuka sementara akses Jalan H.Dulloh yang terletak di wilayah RT.001/002 Kel.Kedaung Wetan, Neglasari Kota Tangerang yang selama ini dikeluhkan warga.
Pasalnya, akses tersebut telah ditutup oleh perusahan Grand Nirwana Indah. Namun, belum adanya jalan pengalihan bagi warga yang terisolir hingga saat ini.Keputusan itu disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Forum Suara Rakyat (Fosura) Kota Tangerang), masyarakat, dan perwakilan Perusahaan di Kedaung Wetan, pada Selasa (27/11/2025).
Dalam RDP tersebut, Junadi menjelaskan bahwa penutupan akses jalan oleh perusahaan telah memicu aduan dari Forum Suara Rakyat Kota Tangerang.“Tadi kami panggil perwakilan perusahaan, Pak Ihsan. Beliau menyampaikan bahwa sampai saat ini pihak perusahaan belum bisa membuka jalan tersebut,” ujarnya.
Namun DPRD bersama perwakilan masyarakat tetap meminta agar jalan dibuka hari ini juga. Dukungan serupa disampaikan Camat setempat yaitu Andika Nugraha yang menilai akses tersebut harus dibuka sebelum perusahaan menyediakan jalan pengganti menuju area belakang.
“Artinya, kami minta untuk dibuka sementara sambil menunggu jalan penggantinya selesai,” tegas Junadi saat diwawancarai awak media di lokasi.Bukan itu saja, Junadi menyampaikan bahwa DPRD telah memberikan tenggat waktu kepada perusahaan. Apabila permintaan hari ini tidak dijalankan, pihaknya akan memanggil direksi PT Grand Nirwana Indah dalam RDP lanjutan pada Selasa mendatang. “Kalau bandel, hari Selasa tanggal 2 Desember kita undang direksinya supaya hadir di sini,” katanya.
Junadi menuturkan jika direksi tiga kali tidak memenuhi panggilan, DPRD Kota Tangerang akan mengambil langkah pemanggilan paksa sesuai aturan yang berlaku.“Tadi juga sudah disampaikan kepada Kasat Intel. Kalau tiga kali tidak hadir, akan ada pemanggilan paksa,” ujar Junadi.

Penutupan Jalan H.Dulloh disebut berkaitan dengan sengketa lahan yang telah dimenangkan PT Grand Nirwana Indah. Perusahaan disebut tengah melakukan pengamanan aset sehingga menutup akses yang sejak dulu digunakan masyarakat.
“Seharusnya sebelum ditutup, perusahaan menyediakan dulu jalan penggantinya. Ini yang tidak dilakukan, sehingga menimbulkan kegaduhan,” jelas Junadi.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi, lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan gudang dan sebagian lainnya untuk perumahan.Terkait pembukaan jalan yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Pekerjaan Umum (PU), Junadi memastikan bahwa perbaikan tidak dapat dilakukan karena lahan tersebut sudah menjadi milik perusahaan.
“Yang penting sekarang dibuka dulu. Kita minta set plan perusahaan seperti apa, apakah penggantinya di lokasi lain atau tetap di situ.”DPRD Kota Tangerang memastikan akan terus mengawal persoalan ini sampai ada titik terang.“Komisi I akan mengawal aduan masyarakat ini. Mudah-mudahan sebelum Selasa jalan sudah dibuka,” ujar Junadi.
Jika hingga tenggat tidak juga dibuka, DPRD akan kembali mengundang direksi perusahaan.“Kita undang lagi direksinya sampai persoalan ini selesai,” pungkasnya. (Sam)