
KOTA TANGERANG – Forum Suara Rakyat (Fosura) Kota Tangerang mendesak PT Grand Nirwana Indah segera membuka kembali akses Jalan Gang Haji Dulloh yang ditutup sejak awal November 2025.Desakan tersebut disampaikan setelah berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Tangerang pada Kamis (27/11), yang berlangsung alot sejak pukul 13.00 hingga 17.30 WIB.
Ketua Forum Suara Rakyat Kota Tangerang, Bambang Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya menuntut pembukaan jalan dilakukan hari ini juga sesuai kesepakatan dalam RDP.“Forum Suara Rakyat sesuai tuntutannya agar jalan yang ditutup bisa langsung dibuka hari ini, dan kita sepakat. Komisi I akan membuat rekomendasi agar PT Grand Nirwana segera membuka jalan itu,” ujarnya.
Bambang menambahkan, jika dalam beberapa hari ke depan jalan tidak kunjung dibuka, DPRD akan mengambil langkah lanjutan.
“DPRD akan bersurat memanggil direksi PT Grand Nirwana untuk hadir dalam RDP lanjutan,” katanya.
243 KK Terdampak, 73 KK Terisolir
Menurut Bambang, penutupan akses jalan tersebut berdampak signifikan pada aktivitas warga. Sebanyak 73 kepala keluarga disebut betul-betul terisolir karena akses satu-satunya ditutup.“Empat unit kendaraan roda empat tidak bisa keluar dan dua unit tidak bisa masuk. Salah satunya mobil milik anggota DPRD, Perry Montana, yang sejak 3 November sampai hari ini belum bisa keluar,” ungkapnya.
Bambang juga membantah klaim PT Grand Nirwana yang menyebut tidak ada warga yang terisolir. Ia menegaskan bahwa Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Andes Permana, telah turun langsung melakukan pengecekan lapangan dan menemukan fakta bahwa warga memang terdampak.

Penutupan jalan juga mengganggu mobilitas anak-anak sekolah. Warga yang sebelumnya dapat melalui akses sepanjang sekitar 85 meter, kini harus memutar lebih dari 500 meter. “Karena akses itu satu-satunya, masyarakat harus berputar jauh,” jelas Bambang.
Penutupan Sesuai Surat, Tapi Pengalihan Jalan Dinilai Tidak Layak Penutupan dilakukan pada 3–7 November 2025, berdasarkan surat pemberitahuan PT Grand Nirwana Indah tertanggal 27 Oktober 2025 tentang penutupan dan pengalihan jalan serta pemasangan paving block.Namun Bambang menilai pengalihan jalan yang dimaksud PT Grand Nirwana tidak dapat diterima.
Menurutnya, jalan yang disebut sebagai “jalan pengganti” itu sebenarnya jalan lama yang hanya dilebarkan 1 meter oleh perusahaan, tetapi tidak memiliki akses keluar.
“Di penghujung jalan itu adalah tanah warga, dan mereka tidak memperbolehkan jalan itu dijadikan akses umum untuk kepentingan PT Grand Nirwana Indah,” tegas Bambang. (Sam)