GMTD Sesalkan Aksi Demonstrasi Jalanan yang Mengaitkan Perusahaan dengan Konflik Agraria Kalla

Kabupaten Tangerang – PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) menyayangkan aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok massa mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (Somasi) di depan Menara Matahari, Lippo Village, Tangerang, pada Jumat (5/12/2025). Aksi tersebut menyoroti isu konflik agraria yang dikaitkan dengan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di Makassar.

Dalam aksinya, para demonstran menyampaikan keprihatinan atas polemik lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.Namun GMTD menilai aksi tersebut keliru dan tidak tepat sasaran, terutama karena persoalan hukum yang menjadi dasar aksi telah melalui proses peradilan dan dimenangkan GMTD di seluruh tingkatan.

Penyelesaian Hukum Sudah Inkracht.

Direksi GMTD dalam pernyataannya menegaskan bahwa sengketa lahan seluas 16,3 hektare tersebut telah tuntas melalui jalur hukum. Empat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap—yakni putusan Pengadilan Negeri Makassar (2002), Pengadilan Tinggi Makassar (2002), Mahkamah Agung (2005), serta Peninjauan Kembali (2007)—seluruhnya menetapkan GMTD sebagai pemilik sah lahan dimaksud.Pada 3 November 2025, Pengadilan Negeri Makassar juga telah melakukan eksekusi pengosongan, termasuk penetapan batas, lokasi, dan penguasaan sah lahan.

“Tekanan jalanan tidak dapat menggantikan proses hukum. Kepemilikan legal tidak dapat digugurkan oleh keributan, opini, ataupun tekanan publik,” tegas manajemen GMTD.Didukung Sertifikat BPN dan PKKPRGMTD menjelaskan bahwa legalitas kepemilikan juga diperkuat oleh sertifikat resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian Investasi/BKPM yang diterbitkan pada 15 Oktober 2025.

Menurut perseroan, pihak yang mendorong demonstrasi hingga kini tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sah maupun dasar hukum pembebasan lahan di kawasan mandat Tanjung Bunga.“Aksi tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mengalihkan perhatian dari fakta hukum,” tulis GMTD dalam rilisnya.

Perseroan juga menyayangkan adanya dugaan pelibatan kelompok mahasiswa untuk kepentingan komersial tertentu melalui informasi yang tidak akurat.

GMTD menegaskan komitmen untuk tetap berada pada koridor hukum, bekerja sama dengan aparat, serta menjaga ketertiban. Perseroan menyerukan semua pihak agar menghormati lembaga yudisial dan tidak memindahkan persoalan yang sudah diputuskan pengadilan ke ruang jalanan.

“Yang menentukan hak adalah fakta hukum, bukan demonstrasi,” lanjut pernyataan tersebut.

Salah Alamat jika Mengaitkan ke Pemegang Saham.

Perseroan juga menilai tidak tepat apabila demonstrasi diarahkan ke kantor salah satu pemegang saham GMTD. Sebagai perusahaan publik yang telah tercatat lebih dari 30 tahun di Bursa Efek Indonesia, GMTD memiliki struktur kepemilikan yang tersebar, termasuk pemerintah daerah seperti Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa, selain masyarakat.Meski menilai aksi tersebut tidak berdasar, GMTD tetap membuka ruang dialog dengan catatan dilakukan secara tertib, menghormati aturan, dan mengikuti prosedur hukum. (Rls/sam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *