
SERANG, Bantenkita.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang mahasiswa berinisial AN, pelaku pembunuhan berencana terhadap sopir GoCar berinisial MN. Jasad korban ditemukan tanpa identitas di bawah Jembatan Pabuaran, Kota Serang, pada Minggu (30/11/2025).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan mengatakan, penangkapan ini menjadi jawaban atas temuan mayat yang sebelumnya menghebohkan warga. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat dan terdapat bekas jeratan di leher.
“Motif pelaku murni ekonomi karena ingin menguasai mobil korban,” ujar Dian, saat conference di Mapolda Banten, Selasa.
Dari hasil penyelidikan gabungan selama enam hari, polisi mengungkap bahwa AN telah menyiapkan rencana pembunuhan.
Pelaku memesan layanan GoCar menggunakan identitas palsu bernama “Dedek” pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dari kawasan Citra Raya, Tangerang.
Sesampainya di depan Kampus UIN SMH Banten, AN meminta korban menghentikan mobil. Saat korban menarik rem tangan, pelaku langsung menjerat lehernya menggunakan kawat yang telah dilapisi lakban.
Setelah memastikan korban meninggal, AN membawa mobil ke kawasan Pabuaran dan membuang jasad korban di bawah jembatan.
Pelaku akhirnya ditangkap tim Resmob Polda Banten di depan RS Bhayangkara. Saat ditangkap, mobil Toyota Calya milik korban sudah diganti pelat nomor palsu, namun pelat asli masih tersimpan di dalam kendaraan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, kawat berlapis lakban, pakaian yang digunakan pelaku saat eksekusi, serta seluruh identitas korban yang ditemukan di dalam mobil.
Identitas korban dipastikan melalui pemeriksaan sidik jari oleh tim Inafis dan dicocokkan dengan pihak keluarga.
AN dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.