
KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang mulai melakukan relokasi dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Anyar, Kamis (11/12/2025). Penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan 350 personel gabungan, terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebanyak 17 armada dan dua alat berat dikerahkan dalam proses relokasi tersebut.
“Mulai hari ini, Jalan Ahmad Yani, Abdullah, Cerme, sampai Ki Asnawi harus steril. Tidak ada lagi PKL yang berjualan di badan jalan. Mohon dukungan masyarakat untuk berbelanja ke gedung Pasar Anyar yang baru dan lebih representatif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada masa toleransi bagi pedagang untuk kembali berjualan di trotoar atau badan jalan.“Mulai hari ini kita tertibkan dan relokasi kan semuanya ke dalam gedung. PD Pasar juga sudah siap menampung seluruh pedagang,” katanya.
Selain penertiban PKL, pemerintah juga menata ulang rute angkutan umum di sekitar Pasar Anyar. Angkot akan diarahkan masuk melalui Jalan Ahmad Yani, sementara kendaraan elf dialihkan ke kawasan MT Taruna.“Kita ubah semuanya agar tidak ada lagi kendaraan yang mangkal sembarangan, khususnya di Jalan Dimas Melati depan SD 6,” jelasnya.
Satpol PP bersama Dishub, PD Pasar, Kecamatan Tangerang, TNI, dan Polri akan melakukan patroli rutin demi memastikan pedagang tidak kembali berjualan di luar area yang ditentukan.Total 479 PKL dipindahkan ke zona timur, barat, dan belakang Pasar Anyar sesuai penataan yang telah disiapkan PD Pasar.Di sisi lain, beberapa pedagang mengaku keberatan dengan relokasi.

Salah satunya Pranoto, pedagang yang biasanya berjualan di area luar Pasar Anyar.Menurutnya, berjualan di dalam gedung membuat jumlah pengunjung jauh berkurang.“Kalau di dalam, pengunjungnya kurang, Pak. Kalau di luar, orang lewat bisa langsung beli. Kalau di dalam susah manggilnya,” keluh Pranoto.
Ia menilai faktor parkir dan akses pembeli menjadi penyebab utama pembeli enggan masuk ke gedung pasar.“Pembeli sering bilang kalau masuk ke dalam harus parkir dan bayar. Kalau di kaki lima kan turun dari motor langsung beli,” tambahnya.
Meski begitu, Pranoto mengatakan bahwa pada akhirnya para pedagang tetap harus mengikuti aturan.
“Setuju tidak setuju, kalau yang ngatur pihak PD Pasar ya mau tidak mau ikut,” ujarnya.(Sam)