DPRD Provinsi Banten Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tangerang(Bantenkita)- DPRD Provinsi Banten tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah daerah dalam menganggarkan perlindungan sosial bagi pekerja informal di Banten

Pembahasan memasuki finalisasi dan pleno yang menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan Banten. 

Anggota DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo menuturkan, Raperda penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tindaklanjut dari Permen Nomor 1 tahun 2024 agar Pemerintah daerah memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal.

“Hari ini kami melakukan pembahasan finalisasi Raperda, ini menjadi payung hukum bagi Pemprov untuk menganggarkan perlindungan sosial bagi pekerja informal di Banten, ” ujar Budi ditemui di Kawasan Gading Serpong, Rabu 17 Desember 2025.

Budi berharap dengan adanya Raperda ini, memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal di Banten. Raperda ini juga menjadi concern Gubernur Banten dalam perlindungan sosial pekerja di Banten.

Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda mengapresiasi DPRD Provinsi Banten yang telah memfasilitasi, mendorong terbitnya payung hukum perlindungan sosial ketenagakerjaan di Banten.

“Satu langkah yang luar biasa, legacy luar biasa bagi masyarakat, karena Pemda dan DPRD mempunyai cara pandang yang sama bahwa BPJS Ketenagakerjaan suatu jaring pengaman sosial yang tentunya harus dimiliki oleh masyarakat Banten,” ungkapnya.

Eko menuturkan, dari 6 juta pekerja di Banten, baru 2,7 juta yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 3,3 juta pekerja di Banten belum terlindungi.

“Kalau terjadi risiko kecelakaan kerja negara ga bisa hadir karena belum terlindungi, namun kami tidak berharap 3,3 juta pekerja dapat terlindungi dalam waktu yang dekat, makanya dengan RPJMD Banten dari capaian sekarang 44 persen, di RPJMD pada 2029 minimal 65 persen, jadi sudah ada perencanaan yang konkret dari Pemprov Banten untuk perlindungan sosial ketenagakerjaan, ” paparnya.

Eko berharap Raperda dapat segera disahkan, sehingga di tahun 2026 BPJS Ketenagakerjaan Banten dapat semakin memperluas cakupan kepesertaan.

“Sekarang sudah diberikan perlindungan kepada pekerja informal, tetapi dengan adanya perda ini akan semakin luas lagi, karena sudah ada landasan hukum yang konkret bagi Pemda menganggarkan APBD, karena ini bicaranya pekerja informal yang tentunya harus disupport oleh anggaran APBD,” pungkasnya.(Dtya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *