
Serang, (BantenKita) – Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten membuka layanan tambahan pada hari Sabtu dan Minggu sampai dengan akhir tahun 2025 yang khusus melayani aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi sebagai tanda tangan digital.
Layanan ini difokuskan untuk mendukung kelancaran implementasi sistem Coretax DJP dan membantu wajib pajak dalam mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun 2026 secara optimal.
Penambahan layanan pada akhir pekan ini sekaligus menjadi respon atas capaian aktivasi akun Coretax DJP di lingkungan Kanwil DJP Banten yang hingga pertengahan Desember 2025 baru mencapai sekitar 27 persen dari total wajib pajak Lapor SPT Tahunan
Melalui layanan tambahan akhir pekan ini, akan diberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan asistensi dalam proses aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi.
KPP dan KP2KP di wilayah Kanwil DJP Banten yang membuka layanan akhir pekan ini meliputi KPP Pratama Pandeglang, KP2KP Rangkas Bitung, KPP Pratama Serang Timur, KPP Pratama Serang Barat, KPP Pratama Tangerang Timur, KPP Pratama Tangerang Barat, KPP Madya Tangerang, KPP Madya Dua Tangerang, KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Pondok Aren, KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Tigaraksa, dan KPP Pratama Cilegon.
Masing-masing kantor menyediakan layanan akhir pekan pada Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) masing-masing kantor pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 20, 21, 27, 28 Desember 2025 dengan jam layanan dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Pembukaan layanan pada akhir pekan menjadi wujud komitmen Kanwil DJP Banten dalam memberikan kemudahan dan fleksibilitas kepada wajib pajak, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
“Ini merupakan bentuk pelayanan prima dari Kanwil DJP Banten untuk persiapan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025”, ujar Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun.
Kanwil DJP Banten mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan tambahan akhir pekan ini dan segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta membuat kode otorisasi. Dengan datang langsung ke KPP dan KP2KP pada hari Sabtu atau Minggu, wajib pajak dapat memeroleh pendampingan langsung dari petugas pajak untuk aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi, serta penjelasan dan demonstrasi langsung terkait manfaat dan penggunaan layanan Coretax DJP. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan tambahan pada akhir pekan dapat langsung mendatangi Loket TPT pada KPP atau KP2KP di wilayah Kanwil DJP Banten yang terdekat dengan domisili wajib pajak.
Layanan akhir pekan diberikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing KPP dan berlanjut selama bulan Desember 2025 dengan tetap mengutamakan kenyamanan dan ketertiban pelayanan.
Melalui layanan tambahan ini Kanwil DJP Banten berharap wajib pajak dapat lebih siap dalam implementasi sistem Coretax DJP sebagai bagian dari bentuk transformasi digital administrasi perpajakan. Partisipasi aktif wajib pajak menjadi kunci terwujudnya pelayanan perpajakan yang mudah, modern, dan terpercaya. (Rid)