
Pandeglang, (BantenKita) – Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mulai Tahun Anggaran 2026 resmi dikelola oleh PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan RKUD antara Bank Banten dan Pemkab Pandeglang. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pendopo Pandeglang, Rabu (24/12/2025).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, bersama Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Dari pihak Bank Banten, turut hadir Direktur Bisnis Bambang Widyatmoko, Direktur Operasional Rodi Judo Dahono, Direktur Kepatuhan Eko Virgianto, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Ferdy Ardian, Pimpinan Cabang Pandeglang Trio Adit Pamungkas, beserta jajaran.
Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, menyampaikan apresiasi atas dimulainya kerja sama strategis antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Bank Banten. Ia berharap kolaborasi ini menjadi semangat baru bagi kemajuan daerah serta penguatan Bank Banten sebagai bank daerah kebanggaan masyarakat Banten
“Bank Banten adalah kebanggaan masyarakat Banten. Kalau bukan kita yang membesarkan dan membanggakan Bank Banten, siapa lagi” ujarnya
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Pandeglang dalam mendukung penguatan peran Bank Banten, salah satunya sejarah yang ada penamaan Jalan Bank Banten yang menjadi satu-satunya di wilayah Provinsi Banten.
“Penamaan jalan ini merupakan simbol agar Bank Banten kembali berkibar dan semakin kuat. Ini adalah kebanggaan bagi kita semua,” katanya
Lebih lanjut, Dewi Setiani menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya terbatas pada pengelolaan RKUD, tetapi juga mencakup berbagai layanan dan produk turunan lainnya. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan daerah harus terus diperkuat agar saling mendukung
“Kami berharap penandatanganan ini membawa keberkahan, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Pandeglang yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tambahnya
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyampaikan optimismenya terhadap masa depan Bank Banten. Ia menegaskan komitmen Bank Banten untuk terus tumbuh dan berdiri tegak sebagai bank daerah yang profesional dan berdaya saing.
“Kami optimis Bank Banten dapat terus berkembang dan masuk dalam lima besar Bank Pembangunan Daerah di Indonesia, apabila Bank Banten dapat mengelola keuangan daerah di 8 (delapan) kabupaten/kota se-Provinsi Banten,” ujarnya.
Menurut Busthami, kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang menjadi momentum penting dalam memperkuat peran Bank Banten sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa hingga akhir November 2025, kinerja keuangan Bank Banten terus menunjukkan tren positif. Total aset Bank Banten telah menembus angka double digit, mencapai Rp10,02 triliun atau tumbuh sebesar 32,7 persen dibandingkan posisi aset pada akhir Desember 2024. Untuk laba bersih hingga akhir November 2025 (unaudited) berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp41,93 miliar, yang jauh lebih besar dari laba bersih Desember 2024 sebesar Rp39,33 miliar. Capaian tersebut diyakini masih akan meningkat hingga penutupan kinerja pada Desember 2025.
Di samping kinerja yang terus melesat, Bank Banten juga telah efektif ber-KUB dengan Bank Jatim sebagai Bank Induk. Hal ini semakin memperkuat kepastian dan keyakinan seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten, untuk mempercayakan pengelolaan RKUD kepada Bank Banten secara aman, profesional, dan akuntabel.
Pengelolaan RKUD menjadi pintu masuk kerja sama bisnis dan operasional yang saling menguntungkan, dalam rangka menggali dan mengembangkan potensi bisnis di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten, mengelola keuangan daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“InsyaAllah, kerja sama ini membawa kebaikan dan manfaat bagi kita semua, sekaligus mempertegas posisi Bank Banten sebagai bank kebanggaan masyarakat Banten,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Bank Banten terus memperoleh kepercayaan dari berbagai pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Setelah sebelumnya melakukan perpanjangan PKS pengelolaan RKUD dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, dan Pemerintah Kota Serang, kini Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi mempercayakan pengelolaan RKUD kepada Bank Banten mulai tahun 2026.
Bank Banten senantiasa memberikan pelayanan optimal kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan seluruh stakeholders dengan tetap mengedepankan Good Corporate Governance. (Rid)