Lebak, (BantenKita) – Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Lebak terbentuk, Rabu (31/3/2021) setelah dilakukan penandatanganan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Lebak.

Pembentukan TP2DD sebagai tindaklanjut dari Keputusan Presiden No. 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah itu, di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak merupakan Pemda ketiga yang melakukan pembentukan TP2DD setelah Provinsi Banten dan Kota Serang sebagai ibukota Provinsi Banten.

Bertempat di Gedung Pendopo Kabupaten Lebak, pembentukan TP22DD itu selain dihadiri Bupati
Lebak Iti Octavia Jayabaya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja, juga Kepala Sub Administrasi Keuangan Kantor Regional 1 Otoritas Jasa Keuangan Nicko Jefta, dan Pimpinan BJB KC Rangkas Mauludin Edy. Kegiatan juga disaksikan oleh pimpinan OPD Kabupaten Lebak.

Erwin Soeriadimadja menyampaikan selamat dan apresiasi kepada Bupati Lebak sebagai salah satu pemerintah daerah dengan nilai Indeks Capaian Elektronifikasi (ICE) tertinggi di Provinsi Banten, yakni sebesar 3.92.

Nilai tersebut memposisikan Kabupaten Lebak dalam posisi 25 besar dari 542 pemda di Indonesia.

Sementara itu Bupati Lebak Iti Octavia menyambut baik TP2DD dan mengharapkan agar TP2DD dapat bekerja dengan optimal dalam rangka good governance dan transparansi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap agar TP2DD dapat segera menyusun roadmap dan segera melaksanakan tugasnya. “saat ini salah satu kendala dalam implementasi ETP di Kabupaten Lebak adalah membiasakan masyarakat untuk bertransaksi secara non tunai,” katanya. (Rid/Ril)