Serang, (BantenKita) – PT Jasa Raharja Cabang Banten membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang sudah lewat (satu tahun).

Jasa Raharja Banten mengeluarkan peraturan Pembebasan denda SWDKLLJ tersebut atas Dasar dari kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan juga mendukung Pergub Banten Nomor 32 Tahun 2021 terkait bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Kami mendukung program relaksasi pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten yang meluncurkan program bebas denda pajak kendaraan dan juga diskon dalam hari kemerdekaan RI dan HUT Banten ke-21,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah di Serang, Rabu (18/7/2021).

Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga potongan pajak berlaku mulai 16 Agustus 2021 sampai Desember 2021.

Beberapa paket kebijakan bebas denda pajak tersebut di antaranya bagi warga Banten yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun pajak 2016 dan 2017, maka pokok pajak PKB-nya dihapus, kecuali kendaraan yang dipindah ke luar Banten atau cabut berkas.

Dodi mengatakan bebas denda tahun lalu SWDKLLJ bertujuan untuk membantu masyarakat (wajib pajak) yang menunggak, sehingga tahun ini cukup membayar pokok SWDKLLJ saja serta denda tahun berjalannya saja.

“Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena belum tentu tahun depan ada lagi program serupa,” kata Dodi.

Dodi berharap dengan adanya program bebas denda pajak kendaraan, termasuk bebas denda SWDKLLJ, dapat membantu pemerintah provinsi Banten dalam meningkatkan pendapatan pajak kendaraan yang akhir-akhir ini tersendat karena adanya pandemi COVID-19.

Manfaat program SIGNAL

Layanan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dibuat Korlantas Polri akan mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak kendaraannya.

Wajib pajak tidak perlu repot-repot lagi datang ke Kantor Samsat, tapi cukup melalui handphone (HP) dengan terlebih dahulu menginstal aplikasi signal di ponsel pintarnya.

Mengutip dari Korlantas Polri, aplikasi Signal akan punya sejumlah kelebihan antara lain mampu menjangkau berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan PKB. Jadi, tak hanya sebagai skema pengecekan dan pembayaran saja.

Meski nantinya tersedia aplikasi Signal, namun, melakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lima tahunan (ganti kaleng) tetap datang ke kantor Samsat terdekat. (Rid)