Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang /dok ist


Tangerang (BantenKita)- DPRD Kota Tangerang mengusulkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk dibahas bersama menjadi peraturan daerah. Jumlah tersebut melengkapi 15 Raperda yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2022.

Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi mengatakan, Raperda inisiatif dasarnya dari aspirasi masyarakat yang disampaikan ke personal anggota DPRD, ke fraksi ataupun langsung ke Bapemperda. Usulan ini selanjutnya dilakukan kajian dan pembuatan Naskah Akademik yang disepakati di Paripurna Internal dan diajukan ke Wali Kota untuk disepakati pembahasannya. 

“Raperda inisiatif ini sebagai wujud keterlibatan masyarakat dalam pembangunan salah satunya menyampaikan aspirasi masyarakat yang ditetapkan dalam Perda. Tahun 2021 dari 18 Raperda yang disahkan 5 diantaranya merupakan Raperda inisiatif, ” ujarnya.

Ada pun lima Raperda yang diusulkan adalah Raperda pelayanan publik, raperda pengelolaan zakat Kota Tangerang, Raperda pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan, Raperda pengurangan penggunaan kantong plastik dan Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

“2 Raperda inisiatif yakni  Raperda pengelolaan Zakat dan Raperda sistem Drainase sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna, saat ini menunggu paripurna selanjutnya yang mengagendakan pandangan dari Wali Kota,” tukasnya.

Sementara 10 Raperda lainnya yang diusulkan oleh Pemkot Tangerang antara lain, Raperda pengelolaan limbah domestik, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta Raperda pajak dan retribusi daerah.(Adit)

By Aditya