Tangerang Selatan, (BantenKita) – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Ciledug Raya, Kec. Pesangrahan – Jakarta Selatan, pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 09.30 WIB, antara kendaraan Sepeda Motor B-6092-WVY dengan Kendaraan jenis minibus yang tidak dikenal nomor polisinya.

Akibat kecelakaan tersebut terdapat korban yaitu pengendara motor dengan nomor polisi B-6092-WVY bernama Andi Setiawan (33 Th) yang beralamat di Kp. Rawa Lele RT 005/007 Kel. Jombang, Kec. Ciputat Tangerang Selatan mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Fitriani bergerak cepat melakukan survei guna mendapatkan keabsahan ahli waris, dan sudah dibayarkan pada Hari Rabu (6/4) kepada ahli waris yang sah.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Khawarid Pasaribu mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-.

“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga,” katanya.

Selain itu, Khawarid Pasaribu menghimbau “bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan”. (Rid/Ril)