
Serang, (BantenKita) – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan operasional sarana dan prasarana transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (SDP) pada masa angkutan lebaran 2022, melakukan rapat koordinasi bersama mitra kerja terkait.
Mengingat kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022, yang berlaku mulai 2 April 2022, dimana mengatur tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dimasa pandemi Covid-19 termasuk saat mudik Lebaran 2022.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut dan supaya masyarakat dapat melakukan mudik dengan aman dan nyaman dengan tetap memperhatikan prokes yang telah ditetapkan, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten mengadakan rapat yang dihadiri kurang lebih 19 instansi terkait, di antaranya Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Direktur Pemasaran Jasa Raharja Putera, KSOP Kelas I Banten, Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, UPTD Pelabuhan Penyeberangan Merak Banten.
Rapat dibuka langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, S.H, M.Si”.
“Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Sigit Harismun menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan dan program Mudik 2022 yang akan dilaksanakan beberapa hari kedepan, untuk itu perlu dipersiapkan sebaik-baiknya dengan stakeholder terkait. Pemerintah sudah memberikan kelonggaran untuk mudik lebaran 2022, dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, diantanya sudah melakukan vaksin dosis pertama, dosis kedua dan vaksin dosis ketiga (booster). Dan bagi pemudik yang hanya mendapat vaksin dosis satu dan kedua masih dapat diperbolehkan mudik dengan tetap memperhatikan ketentuan yaitu diantaranya syarat dinyatakan negatif Covid-19 melalui tes rapid antigen atau RT-PCR. Ujar Sigit”.
“Bahwa pengelola pelabuhan penyeberangan Merak Banten telah bekerjasama dengan Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan asuransi bagi seluruh penumpang yang sah pada saat melakukan penyeberangan, dimulai saat penumpang naik kapal di dermaga asal hingga turun di dermaga tujuan. Apabila dalam perjalanan kapal penyeberangan mengalami kecelakaan, maka seluruh penumpang berhak mendapatkan santunan sesuai UU 33/64. Oleh karenanya kami berharap kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah untuk melakukan mudik di tahun 2022 dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk mudik, semoga mudik tahun 2022 dapat berjalan lancar, aman dan memberikan semangat yang baru dapat bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman dengan nyaman dan tentu saja dapat kembali lagi ke kota asal dengan tidak kurang suatu apapun.” Tutup Sigit. (Rid/Ril)