
Lebak, (BantenKita) – PT Jasa Raharja Banten telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jln. Raya Soekarno Hatta tepatnya di Kp. Salahaur Kel/Ds. Cijoro Lebak Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak, pada Hari Sabtu 09 April 2022.
Kecelakaan tersebut melibatkan kontra antara sepeda motor Yamaha Mio dengan Honda Vario. Akibat dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor an. Dinar Ganika Alhafsy 14 Tahun beralamat di Komplek Seminung Kp. Angsana Rt/Rw 005/002, Kel/Ds. Cikatapis, Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak mengalami luka serius dan sempat dirawat di RS Kartini namun akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada Ahliwaris korban yaitu Ayah Kandung korban an. Purna Galuh Malpiana yang beralamat di Komplek Seminung Kp.Angsana Rt/Rw 005/002, Kel/Ds. Cikatapis,
Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak melalui transfer bank ke rekening ahli waris korban.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000,- kepada ayah kandung korban sebagai ahli waris yang sah.
“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” ujar Muhamad Ikbal pada keterangannya (13/04/2022). (Rid/Ril)