Serang, (BantenKita) – Rapat koordinasi yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membahas tiga isu strategis yaitu, pemberantasan pemyimpangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, isu minyak goreng, dan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan pihaknya, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (foropimda) Kabupaten Pandeglang intensif melakukan pengawasan baik harga minyak maupun kasus PMK.

Hal demikian dikatakan Bupati Irna saat dialog pada kegiatan rakor dengan Kejati Banten, Selasa (7/6/2022) di Aula Kejati Banten.

Dikatakan Irna, hasil dari pengawasan di Pasar milik pemda, harga minyak curah terpantau ada yang dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET) dan juga ada beberapa yang menjual diatas HET.

“Ada tiga pasar yang menjual dibawah HET. Sedangkan yang menjual diatas HET memang tidak terlalu tinggi kisaran harga”, ucap Irna.

Terkait PMK, disampaikan Irna sejaauh ini tidak ditemukan kasusnya di Pandeglang. Namun kendati demikian, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kewaspadaan pmk nomor 800/10011-distapang/V/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit pmk pada hewan ternak di Pandeglang.

“Surat ini kita sebar hingga ke jajaran tingkat desa, para penyuluh pertanian, tempat penggemukan ternak, dan rumah potong hewan”, imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eber Ezer Simajuntak mengatakan, tujuan dari rakor ini adalah mencari sebuah solusi dari isu yang berkembang di masyarakat.

“Tujuan yang ingin dicpai kiranya apabila sepakat membuat tim gabungan dalam penanganan permasalahan. Hal terpenting dalam mennggulangi permasalahan itu dengan preventif, sinergi dan kolaboratif”, tegasnya.

“Dengan rakor ini, kita dapat mengidentifikasi masalah sehingga bisa mendapatkan solusi, untuk itu semua instansi kita undang saat ini,” imbuhnya.

Hadir pada kegiatan ini seluruh Bupati dan Wali Kota se-Banten, dan Kepala Dinas terkait se Prov Banten.