Serang, (BantenKita) – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru Yoyok Satiotomo mengajak awak media mendukung Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sekaligus mengampanyekan PPS secara massif agar informasinya dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

“Program PPS sampai saat ini sudah berhasil mengumpulkan Rp350 miliar dari target Rp1 trilun. Mudah-mudahan wajib pajak mau mengungkapkan harta kekayaannya secara sukarela, dan jangan sampai diungkapkan oleh kami,” kata Yoyok kepada wartawan dari berbagai media se-Provinsi Banten pada acara media gathering yang digelar di Gama Resto dan CafĂ©, Ciracas, Kota Serang, Rabu (8/6/2022).

Kegiatan temu awak media ini berlangsung secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. Dilakukan swab antigen kepada semua pegawai dan seluruh awak media yang hadir.

Media gathering kali ini adalah kali pertama awak media bertemu dengan Kepala Kanwil DJP Banten yang baru Yoyok Satiotomo yang mulai bertugas di Kanwil DJP Banten sejak medio April 2022. Pertemuan dilangsungkan dalam kondisi serius namun santai.

Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo dalam paparannya menyampaikan bahwa ajang temu awak media ini adalah untuk kesempatan berkenalan sekaligus menyampaikan beberapa agenda kerja Direktorat Jenderal Pajak mengenai kebijakan-kebijakan terbaru terkait evaluasi penerimaan perpajakan tahun 2022, progres penerimaan SPT Tahunan di Kanwil DJP Banten, Penegakan hukum perpajakan dan berbagai ketentuan yang termaktub dalam UU HPP, diantaranya tentang penyesuaian tarif PPN dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Disampaikan pula rencana program Kanwil DJP Banten yang akan dijalankan dibawah komando Kepala Kanwil DJP Banten yang baru yaitu menambah wajib pajak potensial, meneruskan Program Pengungkapan Sukarela yang hingga saat ini sudah berhasil mengumpulkan Rp350 miliar dari target Rp1 triliun. Selanjutnya, SPT Tahunan juga masih menjadi agenda utama di Kanwil DJP Banten sehingga masih akan dilakukan upaya menjaring lebih banyak Wajib Pajak melalui 15 pojok pajak Layanan Di Luar Kantor (LDK) di berbagai kantor pemerintah daerah, pusat perbelanjaan, dan mal-mal hingga 30 Juni 2022. (Rid/Ril)