
Jakarta, (BantenKita) – Pertengahan tahun 2022, Kepala Kanwil DJP Banten beserta jajaran melakukan kunjungan resmi kedinasan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-1 Jakarta, Senin (13/6/2022), guna meningkatkan kerjasama dan sinergi antar kedua instansi.
Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo memandang perlu dilakukan upaya penegakan hukum perpajakan yang lebih massif guna meningkatkan kesadaran hukum perpajakan masyarakat.
Kerjasama dan sinergi yang dijalin juga merupakan perwujudan salah satu tugas KPK yaitu melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Salah satu bentuk kerjasama antara Kanwil DJP Banten dan KPK dalam waktu dekat adalah melakukan program pembinaan kepada bendahara pemerintah agar bendahara pemerintah dapat mengadministrasi keuangan pemerintah dengan lebih baik, rapi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terlebih lagi, kedua instansi menargetkan bendahara pemerintah dapat menjadi pengelola keuangan negara yang paham bagaimana cara menghitung pajak tepat jumlah dan melaporkannya tepat waktu.
Keberadaan KPK sangatlah signifikan dalam mewujudkan bendahara pemerintah yang tertib dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, mengingat besarnya kontribusi pajak dari instansi pemerintah. Dengan kerjasama yang baik antar kedua intansi, maka dapat membantu meningkatkan kesadaran pajak masyarakat serta memberikan pesan betapa pentingnya pajak bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. (Rid/Ril)