
Malingping, Lebak, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Samsat Bayah, Wildan Hidayatullah melakukan kegiatan uji petik di Terminal Malingping, Selasa (30/8/2022).
Giat ini dilaksanakan bertujuan untuk mengingatkan kepada para Pengusaha angkutan umum di wilayah kerja Samsat Malingping Lebak Banten tentang pentingnya kesadaran dalam membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Menurut Wildan, “Selain melakukan giat uji petik juga bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat”.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Di mana DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor.
Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
“Kami sebagai petugas Jasa Raharja akan secara rutin dan berkala untuk melakukan giat uji petik ini agar semakin timbul hubungan kemitraan yang baik dan semakin meningkatkan kesadaran pengusaha angkutan umum akan pentingnya membayar pajak kendaraan dan DPWKP secara tepat waktu,” jelas Wildan.