Polisi meringkus penimbun BBM/ist

Tangerang(Bantenkita) – Jajaran Kepolisian Polresta Tangerang Polda Banten membekuk 4 pria yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masing masing tersangka berinisial R, RI, JW, dan PR.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangannya mengatakan keempat tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda.

“Tersangka R dan RI dibekuk di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, tersangka JW ditangkap di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear dan tersangka PR ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” kata Romdhon pada Jumat (02/09/2022).

“Para tersangka adalah para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus, membeli BBM bersubsidi dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM bersubsidi itu dijual kembali ke pedagang eceran dengan harga di atas harga resmi,” kata Romdhon.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 2,5 ton, 2 unit mobil pick up yang mudah dimodifikasi untuk pengisian BBM serta 2 unit sepeda motor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Para tersangka dijerat Pasal 22 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup Romdhon. (Sam)

By Aditya