Barang bukti kriminalitas /ist

Lebak (BantenKita)- Entah apa yang ada di benak AR (33), pelaku pembacokan orang yang berhasil ditangkap oleh kepolisian sektor Wanasalam Polres Lebak di daerah Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (21/09/2022) sekitar pukul 23.30 Wib. Kini harus berurusan dengan polisi karena melampiaskan dendam amarahnya pada teman sendiri.

Kepada Bantenkita.com, Kapolsek Wanasalam AKP Aam Marto menjelaskan kronologis Ikhwal kejadian tersebut.

“Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh AR terhadap korban UQ (35) warga Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten di Kampung Kananga, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak pada Senin tanggal 19/09/2022 kemarin sekitar pukul 20.30 Wib,” kata Aam saat dikonfirmasi via telpon.

Pelaku melakukan aksinya dengan membacok korban beberapa kali layaknya orang kesurupan setan yang tak sadarkan diri. Sampai korban mengalami luka serius dan mendapatkan pertolongan.

“Tersangka membacok korban dengan membabi buta sehingga korban mengalami luka disekitar tubuhnya di kepala dan pipi,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Wanasalam langsung terjun melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap pelaku. “Hanya dalam waktu tiga jam pelaku berhasil di tangkap pada pukul 23.30 Wib di daerah Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang,” Jelas Aam.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Wanasalam untuk menghindari amukan warga dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan ini karena dendam kepada korban yang telah melerai waktu pelaku ribut dengan orang lain. Kemudian pelaku dipersangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Sam)

By Aditya