Warga Taman Pondok Cabe Tolak Jalan Perumahan Jadi Akses Pembangunan

Tangerang, (Banten Kita) – Warga Perumahan Taman Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, akan mempertahankan haknya untuk tidak mengizinkan wilayahnya dijadikan akses keluar masuk bagi pembangunan perumahan klaster di sebelah komplek itu oleh pengusaha swasta.

“Kita sepakat untuk melawan. Segala sesuatunya sedang dipersiapkan untuk menempuh jalur hukum,” kata Ary Hanjono selaku Ketua RW 08 Perumahan Taman Pondok Cabe di Tangerang Senin.

Ary mengatakan, kesepakatan itu merupakan hasil rapat warga Minggu petang (16/2/20) yang diadakan sebagai reaksi atas pembongkaran pagar di komplek tersebut oleh Pemkot Tangerang Selatan tiga hari sebelumnya (Kamis 13/2/20).

Pagar tembok sepanjang 30 meter yang dibangun warga sekitar 30 tahun lalu untuk keamanan lingkungan dianggap menutup akses  bagi pembangunan klaster tersebut, yang lokasinya di atas lahan kosong sekitar 2000 meter persegi di balik pagar yang dirobohkan.

Pengusaha bersangkutan, beberapa kali minta izin kepada warga untuk membuka akses itu, namun ditolak karena diyakini akan mengganggu ketenteraman dan kenyamanan warga komplek.

“Kalau untuk kepentingan negara kami pasti mengizinkan. Ini kan untuk bisnis perorangan, padahal dia punya akses jalan lain di dalam wilayah RW yang sama,” demikian pernyataan sejumlah warga lainnya.

Menurut Asisten Walikota Tangsel Rahmat Salam, yang memimpin pembongkaran pagar, langkah itu diambil Pemda setelah memberikan tiga kali surat peringatan kepada warga.

Namun Ary mengatakan surat-surat itu sudah dibalas, yang intinya menyatakan warga punya hak untuk tidak memberikan akses, dan pagar tersebut dibangun di wilayah komplek yang tidak melanggar aturan.

Menurut seorang warga, Rahmat Salam mengatakan pembongkaran dilakukan atas perintah walikota, namun ketika ditanya surat perintahnya, ia tidak dapat menunjukkan.

Sebelumnya, Warga Perumahan Taman Pondok Cabe RW 08, Kelurahan Pondok Cabe Udik Pamulang, Tangerang Selatan, menyesali upaya Pemkot Tangerang Selatan yang merobohkan pagar tembok di pemukiman tersebut dengan mengerahkan puluhan petugas untuk kepentingan akses jalan pembangunan perumahan.

Adapun alasan penolakan warga karena perumahan taman pondok cabe adalah perumahan model klaster dengan pagar keliling dan hanya satu pintu gerbang masuk dan keluar. Sehingga semua jalan di pemukiman tersebut adalah jalan khusus dan bukan jalan umum sesuai PP No.34 Tahun 2006 tentang jalan.

Kemudian, jika pagar yang selama 30 tahun tersebut telah berdiri dibongkar maka akan menimbulkan risiko kerawanan. Sebab warga tidak ingin perumahan menjadi  terbuka dan menyebabkan semakin banyak orang luar yang lalu-lalang di jalan perumahan taman pondok cabe.

Terkait pagar tembok yang berdiri di lahan fasos fasum, dijelaskannya, sejak tahun 1988 warga telah mengelola fasos fasum dengan baik dan belum tercatat sebagai aset pemerintah. Kalaupun ada perawatan yang dilakukan Pemkot berupa aspal dan lainnya, tak serta merta fasos fasum menjadi milik pemerintah. Karena pengambil alihan fasos fasum harus ikut prosedur dengan mengacu Perwal Tangerang Selatan No.26 Tahun 2015 pasal 14 dan 15 ayat 1 dan 2. (Irf/Ant)