
Lebak, (BantenKita) – Pada hari Minggu, 18 Desember 2022 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil microbis dengan no pol A 7581 F yang dikendarai oleh Fathuladzim Habibullah dan mobil dump truk yang melarikan diri yang terjadi pada pukul 01:00 WIB di Jl. Tol Serang Panimbang Km 88 arah Rangkasbitung.
Kendaraan microbis tersebut mengangkut 15 penumpang 2 diantaranya meninggal dunia di tempat dan 13 penumpang lainnya mengalami luka luka dan dibawa ke RSUD Adjidarmo Lebak. Korban yang meninggal adalah anak dan ibu yang Bernama Faiq dan Susi.
“Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi. Petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh orang tua korban sekaligus suami korban yang bernama Firmansyah, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan,” ucap Adytia.
Dari lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 33 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy. (Rid/Ril)