
Serang, (BantenKita) – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Serang Syafrudin yaitu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang mulai masuk tahap pembahasan pembentukan pansus.
Wali kota menyambut baik dukungan yang diberikan anggota DPRD Kota Serang terhadap dua Raperda tersebut. “Terima kasih atas tanggapan, saran dan masukan yang positif terhadap dua Raperda yang dinilai memiliki maksud dan tujuan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Syafrudin menjawab pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (19/1/2023).
Dalam rapat yang dihadiri hampir seluruh fraksi tersebut dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto SE dan Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri S. Ag, Wali Kota mengatakan hampir seluruh fraksi dalam pemandangan umumnya menyatakan sependapat bahwa dua Raperda tersebut dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Seperti Fraksi Partai Gerindra menyepakati untuk dilakukan pembahasan bersama dengan panitia khusus sebagai perbaikan materi muatan Raperda, sedangkan Fraksi Partai Golongan Karya mendukung dan perlu penyempurnaan materi. Begitu juga Fraksi Partai Nasdem yang meminta untuk segera dilakukan pembahasan serta Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Pembangunan juga sepakat.
Fraksi Partai Amanat Nasional menyetuju dibahas dengan catatan setelah Raperda pajak dan retribusi daerah ditetapkan akan dilakukan sosialisasi, bekerja sama dengan pihak lain/instansi terkait, dan berupaya untuk mencari sumber pandapatan lain sesuai dengan kewenangan pemerintah kota Serang, serta merumuskan Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak membebani masyarakat.
Sementara itu Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menjelaskan bahwa rumusan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah telah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Sedangkan rumusan peran, hak dan kewajiban masyarakat dalam penanganan bencana dan menghadapi bencana sudah diatur dalam Perda Kota Serang No. 16 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto SE yang memimpin rapat selanjutnya meminta Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri SH MSi untuk membacakan susunan tim panitia khusus pembahasan dua raperda tersebut yang sudah terbentuk, yang masa kerjanya berlaku satu tahun.
“Masing-masing ada 15 orang yang diusulkan oleh fraksi. Untuk Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diketuai oleh Bambang Janoko dan wakilnya Asepulloh. Sedangkan Pansus Raperda tentang Pembantukan dan Susunan Organisasi BPBD Kota Serang diketuai oleh Muji Rohman dan wakilnya Muhtar Effendi. (Rid/Ril)