Tangerang, (BantenKita) – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Tenjo, tepatnya di Kp. Sukamulya Desa Tenjo Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, pada Hari Senin Tanggal 16 Januari 2023 Pukul 22:00 WIB. 

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi A-3740-YJ dengan kendaraan sepeda motor tak dikenal. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor an. Hamjah usia 47 Tahun yang beralamat di Taman Adiyasa Blok G09/09 Rt 005/008, Ds. Cikasungka, Kec. Solear, Kab. Tangerang mengalami luka parah selanjutnya korban dibawa ke RSUD Balajara dilakukan perawatan kemudian meninggal dunia.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Ibu Hastutri Retnowulan dalam keterangan tertulis, mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris yang bernama Sapnah melalui transfer bank langsung ke rekening penerima. 

“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga,” katanya. Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017
sebesar Rp50.000.000,- kepada orang istri korban sebagai ahli waris yang sah. 

“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” ujar Hastuti.