
Tangerang(Bantenkita)- Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan sekaligus meningkatkan performa di bidang pelayanan.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan THR 2023 mulai dari H-14 sampai H+7 hari Raya Idul Fitri untuk para pekerja.
“Untuk posko pengaduan THR ini memang sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kemenaker RI. Sesuai surat edaran yang keluar setiap tahunnya,” ucap Kadisnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra saat diwawancarai awak media pada Selasa (11/04/2023) di ruang kerjanya yang terletak di bilangan Cikokol Kota Tangerang.
“Jadi untuk tahun ini kebijakan sudah tertera dalam surat edaran kementerian tenaga kerja RI, yg sudah diterbitkan dan sudah di sebarluaskan seluruh Indonesia,” jelasnya.
Ujang menyebut, untuk kategori THR biasanya itu seperti terjadinya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan berlaku. Karena, masing-masing-perusahaan biasanya memiliki perjanjian kerja sama dengan perjanjian yang di tanda tangani oleh karyawan dan perusahan.
” Sebenernya sih perusahaan itu mengikuti peraturan, tapi semuanya itu dikembalikan lagi dari kondisi perusahaan itu sendiri. Kalau perusahaan lagi gak stabil keuangannya, biasanya THR nya itu dibayarnya tidak besar. Tapi kalau perusahaan yang keuangannya sehat, udah pasti karyawannya pun sejahtera dan terpenuhi,”
“Jadi perjanjian itu tidak melanggar ketentuan yang ada dan dituangkan dalam bentuk perjanjian dan peraturan perusahaan. Biasanya kalau perusahaan yang masih kecil itu uang THR nya tidak besar, karena dia menyesuaikan keuangan perusahaan mereka,” kata Ujang kepada jurnalis BantenKita.
Saat disinggung soal sanksi. Ujang menyebut kalau pihaknya itu hanya sebatas memfasilitasi saja. Sedangkan, untuk sanksi bagi para perusahaan yang melanggar itu tupoksinya ada di bagian pengawasan.
“Jadi kalau kita sifatnya hanya menyelesaikan dan mengimbau serta nanti akan diselesaikan secara tripartit. Apabila tripartit itu tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
“Kebanyakan yang datang ke posko aduan itu biasanya pada Dateng secara personal. Keluhan mereka itu bermacam macam, baik soal THR atau pun pembayaran upah kerja yang kurang. Jadi mereka datang ke sini konsultasi untuk mencari solusinya di bidang industrial dan Jamsostek,” kata Ujang. (Samalfiqih)