
Tangerang(Bantenkita) – Proses pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Tangerang diikuti 764 Bacaleg dari 18 Partai Politik yang telah berlangsung sejak tanggal 14 Mei kemarin di Kantor KPU kemarin. Selanjutnya akan menjalani proses Verifikasi administrasi.
Guna mencegah terjadinya permasalahan yang timbul di dalam proses tahapan pemilu 2024 nanti. Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang akan melakukan pengawasan ekstra ketat dan secara mendetail sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, untuk tahapan pencalonan DPD dan DPRD Kota Tangerang serta pengawasan pendaftaran para caleg dari 18 partai politik untuk menjadi peserta Pemilu Tahun 2024. ” Untuk tahapan pemilu itu, setelah proses pendaftaran Bacalon dari tanggal 1-14 Mei 2023 ke KPU kemarin besok akan dilanjutkan dengan proses Verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Mei sampai 23 Juni 2023,” ucap Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim pada Selasa (23/05/2023) kemarin di Hotel Days & Suites.
” Tentu dalam perjalanan pengawasan pendaftaran dari 18 parpol kemarin itu harus betul betul dimaksimalkan. Karena kemarin kita juga diberikan akses SILON, tapi aksesnya itu tidak stabil mengalami naik turun,” ucapnya
Mengenai hal tersebut, lanjut Agus, Bawaslu Kota Tangerang akan memaksimalkan dari sisi pengawasan verifikasi administrasi. ” Poin utamanya adalah apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab terkait seputar pembuktian pembuktian atas pendaftaran yang di lakukan 18 parpol kemarin. Secara administratif berkas mereka itu betul betul ada, contohnya kalau ijasahnya itu harus terlegalisir, nama pendaftar harus sesuai dengan KTP mereka masing masing. Pengawasan yang melekat, dan ketelitian pengawasan pun menjadi kunci utama dalam pengawasan proses Verifikasi administrasi,” ungkapnya.
“Besok Bawaslu betul betul melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan pengawasan yang melekat dan tidak asal melihat saja. Itu semua harus dilakukan, guna membuktikan kesesuaian persyaratan yang sudah didaftrakan dengan silon kemarin,” kata Agus
” Jadi bukan hanya berkas Hard copy saja, tetapi berkas persyaratan nyata caleg pun harus kita buktikan secara substansi bahwa yang didaftarkan itu bukan fiktif. Ada namnya, ada orangnya, ada juga syaratnya. Baik itu Ijasah, KTP, terus status mereka juga harus benar benar sudah terbukti. Kalau memang dia pejabat, dia harus sudah resmi mengundurkan diri yang dilengkapi keterangan bukan pejabat lagi. Jadi semuanya itu harus benar benar kita pastikan, jangan sampai semua berkas Bacaleg itu tidak terpantau dan terverifikasi dengan baik. Sehingga dari hal tersebut dapat menjadi persolan di kemudian hari,” kata Agus.
Lebih lanjut Agus pun menuturkan bahwa pengawasan yang dilakukan harus betul betul secara melekat. Sehingga itu semua dapat mencegah problematika yang timbul di kemudian hari, jika pengawasannya dilakukan kurang baik.
” Sejauh ini teman teman telah melakukan rapat koordinasi mengenai tugas dan tanggung jawab mereka di sisi pengawasan administrasi jangan ada yang terlewat dan tidak diketahui. Etika pengawas harus main dan moralitas tanggung jawab sebagai pengawas harus betul betul dimaksimalkan,” kata Agus.
” Silon ini hanya alat bantu yang dimiliki oleh KPU, jika proses kerjanya terkendala yang membuat ketidakmaksimalan proses pengawasan, kemudian secara substansi kita abaikan. Maka, apa yang sudah masuk ke SILON itu harus dibuktikan oleh Bawaslu secara Faktualnya. Bahwa yang didaftarkan secara administrasi harus bisa dibuktikan secara nyata. Karena ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Bawaslu,” tukasnya.
“Sekali lagi tegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu harus dengan maksimal dan ada yang terlewati. Jangan sampai karena kelelahan dan Maslah non teknis yang ada pada temen sehingga menjadi abai dalam tugasnya. Maka saya harapkan teman teman ketika dalam mengawasi itu harus kondisi sehat dan fit badannya,” kata Agus Muslim. (Sam)