
Tangerang(Bantenkita) – KPU Kota Tangerang terus menggeliat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di Pemilu dan Pileg 2024. Hal tersebut terlihat jelas dengan adanya sejumlah temuan saat proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara dan DPT di wilayah.
Hingga sampai sejauh ini, KPU telah berhasil melakukan perbaikan 700 lebih data yang tak memenuhi syarat untuk keberlangsungan pesta Demokrasi yang sebentar lagi akan tiba.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang, Subhan mengatakan, rekapitulasi Data Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan sudah diterima dari petugas pantarlih di lapangan. Hasilnya masih banyak ditemukan data yang tak memenuhi syarat sebagai pemilih untuk pemilu tahun 2024 mendatang.
“Banyak ditemukan Data Pemilih Ganda atau pun masih ditemukan data pemilih yang sudah meninggal. Dari situ kita lakukan analisis data, diantaranya Data Pemilih Baru sebanyak 700 lebih. Lalu kemudian ada juga pemilih yang tak memenuhi syarat. Dimana lebih banyak ditemukan pemilih ganda, kenapa ganda? Misalkan orang tersebut sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian dia pindah ke daerah, lalu mendaftarkan sebagai pemilih baru. Nah itu Otomatis akan terjadilah daftar pemilih ganda,” jelas Subhan.
Ia mengatakan, dari dat tersebut banyak yang telah dilakukan pencoretan. Disamping itu juga kita temukan data pemilih yang sudah meninggal dunia.
“Untuk pemilih yang sudah meninggal dunia itu rada sulit kita perbaiki, karena harus betul-betul sekali kita pastikan kebenarannya. Lalu apa yang dapat membuktikan kalau dia meninggal?, Jadi akte kematianlah yang dapat membuktikannya. Namun, setelah petugas kami melakukan pengecekan. Data pemilih yang sudah meninggal itu tidak memiliki akte kematian. Sehingga namanya tersebut muncul kembali, karena NIK nya itu masih aktif, kemudian belum terdaftar di DPT,” ujarnya lagi.
“Otomatis kami akan menerima kembali datanya dari Kemendagri, sehingga data yang sudah meninggal itu masuk lagi datanya ke KPU,” tambahnya.
Oleh karena itu kita lakukan analisis data, lanjut Subhan, lalu kemudian kita koordinasi ke lapangan untuk meminta bukti dari pengurus wilayah seperti kelurahan.
“Jika ada akte kematiannya, kita lakukan pencoretan. Lalu kita teruskan ke Dinas Catatan Sipil Kota Tangerang untuk mengeluarkan akte kematian. Karena seyogianya dia itu lah yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan akte kematian,” jelasnya.
“Alhamdulillah koordinasi kita dengan Disdukcapil Kota Tangerang terus berjalan dengan baik hingga saat ini. Nah mulai dari tanggal 1- 2 kita akan pleno di 104 kelurahan yang ada di kota Tangerang. Lalu kemudian dari tanggal 3-5 kita gelar pleno di tingkat Kecamatan. Dari situ ada jeda waktu, dari tingkatan PPK menuju tingkatan Kota itu ada jeda waktu untuk kami melakukan kembali analisis data yang mungkin masih belum terdaftar sebagai pemilih dan data meninggal. Jadi untuk perapihan data juga, betul-betul kita lakukan perapihan kembali,” sambung Subhan.
Ini kita lakukan, lanjut Subhan, karena pihaknya masih menerima tanggapan masyarakat bahwa pemilih tersebut dinyatakan telah meninggal dunia.
” Untuk data yang meninggal kita temukan hampir di sejumlah wilayah seperti Jatiuwung itu paling banyak. Tapi petugas kami sudah lakukan pencoretan, karena bukti kematiannya pun sudah terlengkapi dari pihak kelurahan yang ada,” tandasnya. (Samalfqih)